Berita Entertainment

Raffi Ahmad Sudah Ditegur KPK Padahal Baru Jadi Pejabat, Suami Nagita Slavina Mengaku Masih Proses

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK sudah tegur Raffi Ahmad

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, Nagita Slavina tetap boleh menerima endorsement.

Meski begitu, Raffi Ahmada selaku suami Nagita Slavina diwajibkan melaporkan seluruh perubahan harta kekayaannya pada LHKPN atas hasil endorsement yang diterima.

Pahala menegaskan, jabatan Utusan Khusus Presiden yang diduduki oleh Raffi Ahmad saat ini merupakan bagian dari penyelenggara negara (PN).

"Boleh lah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja."

"Itu kan istrinya," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2024).

Baca juga: Ditinggal Pergi Suami, Ria Jadi Driver Ojol Demi Hidupi 2 Anaknya Meski Penghasilan Seadanya

Pahala mengatakan, Raffi Ahmad sebenarnya juga masih bisa menerima endorsement.

Tidak ada larangan untuk penjabat menerima endorse.

Namun biasanya tolok ukur seorang pejabat yang menerima endorsement akan dilihat dari sisi etis atau tidak etis.

"Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya," ujar Pahala.

Pahala turut menegaskan bahwa Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN ke KPK.

"Harus, harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN)," kata Pahala.

Harta kekayaan Raffi Ahmad tembus Rp4,6 T? (Instagram/raffinagita1717)

Menurut Pahala, LHKPN wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah Raffi Ahmad diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden.

Ia menjelaskan, meskipun tidak ada sanksi bagi yang tidak melaporkan LHKPN.

Namun setiap penyelenggara negara akan menerima surat dari KPK untuk menunaikan kewajiban tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini