Antara lain wilayah Krembangan, Pabean Cantikan, Asemrowo, Semampir dan Krembangan.
Dari kasus tersebut, sejumlah barang bukti diamankan.
Di antaranya 33 bukti permainan judi online, 12 lembar bukti uang deposito.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan handphone masing-masing pelaku.
Tanasle menilai, judi online mirip seperti virus yang sangat bahaya.
Banyak website judi online dilaporkan ke Mabes Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar diblokir.
Tidak hanya itu, rekening para pelaku juga telah dibekukan.
"Pemberantasan judi online menjadi perhatian kami. Razia pada area umum akan lebih sering kami lakukan. Tak peduli pemain atau bandar, tidak akan kami kasih ampun," tegasnya.
Selain kasus judi online, November 2024 ini, Satreskrim juga menangkap tiga pelaku pelecehan seksual, maka total pelaku yang diamankan ada 22 orang.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com