Berita Viral

Pulang usai Kerja 3 Hari, Penambang Emas Syok Lihat Istri di Kamar, Pria Lain Keluar Lewat Jendela

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pulang usai Kerja 3 Hari, Penambang Emas Syok Lihat Istri di Kamar, Pria Lain Keluar Lewat Jendela

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah mengatakan, kejadian penikaman itu bermula ketika korban berinisial, F (22), warga Sedati, tengah berjualan di depan minimarket pada Jumat (8/11/2024).

"Kejadian (pembunuhan) warung teh depan minimarket Wage, Taman, Sidoarjo. Jadi pada sore itu korban sedang berjaga di warung teh," kata Fahmi, di Mapolresta Sidoarjo, Senin (11/11/2024).

Kemudian, pelaku, M Huda (34), warga Sedati, Sidoarjo, secara tiba-tiba mendatangi minimarket tersebut membawa pisau sangkur. Lalu, tersangka langsung menikam wanita tersebut.

"Pelaku ini datang, melakukan penikaman terhadap korban berulang kali. Hasil visum kemarin ada 12 luka tusuk, di dada, tubuh dan di samping," jelasnya.

Baca juga: Suami Dapat Uang Ganti Rugi Rp55 Juta usai Pergoki Istri Selingkuh, Syok Malah Dituding Pemerasan

"Sehingga sesaat setelah korban bersimbah darah dan dibawa ke rumah sakit, dinyatakan meninggal dunia," tambahnya.

Selanjutnya, pelaku yang merupakan suami korban tersebut pun langsung meninggalkan lokasi kejadian. Dia pulang ke rumahnya.

"Korban dan pelaku ini statusnya suami istri sah, pelaku berhasil diamankan anggota di Sedati. Dalam waktu yang cukup singkat kurang dari 6 jam, pelaku sudah bisa diamankan," ujarnya.

Fahmi mengungkapkan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Ayat (3) UURI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Atas perbuatannya, tersangka (inisial) MH dikenakan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun," tutupnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini