Uang curian tersebut, tersisa Rp 10.576.000," kata Rizal lagi.
Dari keterangan Rizal, ia mencuri uang tersebut karena korban jarang mengunci pintu saat meninggalkan rumahnya.
Bahkan di kamar korban, kunci lemari tergantung begitu saja di lubang kunci.
"Ini menjadi warning juga bagi masyarakat.
Jangan pernah membuka peluang sekecil apapun untuk kejahatan. Biasakan memastikan rumah terkunci ketika ditinggalkan," imbaunya.
Pelaku WD, dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com