Berita Viral

Tangis Supriyani Divonis Bebas di Hari Guru, Tak Dendam ke Keluarga Aipda WH, Hak Gurunya Dipulihkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Supriyani menangis mendengar hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024). Ia akhirnya divonis bebas.

Sementara itu, Andri Darmawan mengungkapkan pihaknya meyakini Supriyani divonis bebas dalam putusan pengadilan Senin 25 November 2024.

"Kami berdoa meminta pertolongan Allah SW agar proses vonis berjalan lancar, yang jelas berdasarkan fakta-fakta dilapangan tidak adanya tindak kekerasan terhadap anak, sehingga kami yakin Supriyani divonis bebas," ungkap pengacara Supriyani Andri Darmawan.

Momen Supriyani, guru honorer yang dituduh memukuli muridnya seorang anak polisi di Polsek Baito Konawe Selatan (Konsel) saat ditemui TribunnewsSultra.com usai menjalani uji pengetahuan pendidikan profesi guru (UP PPG) di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (20/11/2024). (TribunnewsSultra.com/Laode Ari)

Awal kasus

Kasus guru Supriyani berawal saat N, istri Aipda WH melihat ada bekas luka di paha bagian belakang anaknya, Kamis (25/4/2024), sekitar pukul 10.00 WITA.

Ditanyai ibunya, sang anak menjawab luka tersebut akibat jatuh dengan ayahnya, Aipda WH, di sawah. 

Pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 11.00 WITA, pada saat anak Aipda WH hendak dimandikan oleh sang ayah untuk pergi salat Jumat, N mengkonfirmasi suaminya tentang luka di paha anaknya.

Suaminya pun kaget dan langsung menanyakan kepada sang anak tentang luka tersebut.

Sang anak kepada ayahnya pun menjawab telah dipukul oleh gurunya di sekolah pada Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Sosok Ipda Muhammad Idris, Kapolsek Punya Kekayaan 1 M, Kini Dicopot Imbas Uang Damai Guru Supriyani

Setelah itu, Aipda WH dan istrinya mengkonfirmasi saksi yang disebut korban yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut.

Saksi I dan A disebutkan membenarkan dan melihat bahwa korban telah dipukul oleh guru Supriyani dengan menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas, pada Rabu (24/4/2024).

Pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 WITA, N dan Aipda WH pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Baito. 

Kemudian saat itu juga pihak Polsek Baito melalui Kanit Reskrim Bripka Jefri mengundang terduga pelaku ke markas Polsek untuk dikonfirmasi terkait laporan tersebut.

"Tetapi yang diduga pelaku tidak mengakuinya sehingga yang diduga pelaku disuruh pulang ke rumahnya, dan laporan polisi diterima di Polsek Baito," kata AKBP Febry Sam.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini