Sementara itu, Andri Darmawan mengungkapkan pihaknya meyakini Supriyani divonis bebas dalam putusan pengadilan Senin 25 November 2024.
"Kami berdoa meminta pertolongan Allah SW agar proses vonis berjalan lancar, yang jelas berdasarkan fakta-fakta dilapangan tidak adanya tindak kekerasan terhadap anak, sehingga kami yakin Supriyani divonis bebas," ungkap pengacara Supriyani Andri Darmawan.
Awal kasus
Kasus guru Supriyani berawal saat N, istri Aipda WH melihat ada bekas luka di paha bagian belakang anaknya, Kamis (25/4/2024), sekitar pukul 10.00 WITA.
Ditanyai ibunya, sang anak menjawab luka tersebut akibat jatuh dengan ayahnya, Aipda WH, di sawah.
Pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 11.00 WITA, pada saat anak Aipda WH hendak dimandikan oleh sang ayah untuk pergi salat Jumat, N mengkonfirmasi suaminya tentang luka di paha anaknya.
Suaminya pun kaget dan langsung menanyakan kepada sang anak tentang luka tersebut.
Sang anak kepada ayahnya pun menjawab telah dipukul oleh gurunya di sekolah pada Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Sosok Ipda Muhammad Idris, Kapolsek Punya Kekayaan 1 M, Kini Dicopot Imbas Uang Damai Guru Supriyani
Setelah itu, Aipda WH dan istrinya mengkonfirmasi saksi yang disebut korban yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut.
Saksi I dan A disebutkan membenarkan dan melihat bahwa korban telah dipukul oleh guru Supriyani dengan menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas, pada Rabu (24/4/2024).
Pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 WITA, N dan Aipda WH pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Baito.
Kemudian saat itu juga pihak Polsek Baito melalui Kanit Reskrim Bripka Jefri mengundang terduga pelaku ke markas Polsek untuk dikonfirmasi terkait laporan tersebut.
"Tetapi yang diduga pelaku tidak mengakuinya sehingga yang diduga pelaku disuruh pulang ke rumahnya, dan laporan polisi diterima di Polsek Baito," kata AKBP Febry Sam.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com