Laporan Wartawan TribunJatim.com, Lu'lu'ul Isnainiah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - M Wahid Hasyim Affandi dan M Iqbal Faisal Amir, kakak beradik terdakwa kasus pencurian dan pembunuhan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, divonis 18 tahun penjara.
Vonis atau putusan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, Senin (25/11/2024).
Sidang berlangsung pukul 13.00 WIB.
Di sekitar ruang persidangan, tampak puluhan massa yang berasal dari keluarga maupun tetangga terdakwa, yang menunggu putusan.
Pembacaan putusan pun dimulai ketika Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, Nanang Dwi Kristanto memasuki ruang sidang.
Terdakwa M Wahid Hasyim Affandi dan M Iqbal Faisal Amir, sudah duduk berdampingan untuk menunggu putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim.
Karena ruang sidang berukuran kecil, warga yang datang mendukung kedua terdakwa harus menunggu di luar.
Akan tetapi, pihak Pengadilan Negeri Kepanjen telah menyediakan speaker aktif di luar ruangan.
Sidang pun dimulai, Ketua Majelis Hakim mulai membacakan isi putusan.
Dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP.
Baca juga: Alasan Kakak Beradik di Malang Rampok dan Bunuh Tetangga saat Waktu Tarawih, Sudah Incar Rumah
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 18 tahun penjara,” ujar Nanang.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjutnya.
Seketika, beberapa orang yang ada di luar persidangan berteriak histeris ketika mendengar putusan tersebut.
Mereka menolak dan merasa keberatan atas putusan yang dibacakan oleh hakim.