TRIBUNJATIM.COM - Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian selama enam bulan ini ternyata tidak sah.
Ini terungkap setelah sidang permohonan pengesahan pernikahan atau itsbat pernikahan pasangan seleb ini ditolak oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Menurut PA Jaksel, ada rukun yang tak dipenuhi keduanya.
Kini mereka pun harus menikah ulang jika ingin pernikahan itu sah di mata agama dan negara.
Selengkapnya, simak fakta-fakta sidang itsbat Mahalini dan Rizky Febian di bawah ini.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Mahalini Diduga Hamil Anak Pertama, Rizky Febian Ungkap Penyebab Istrinya Dibawa ke RS: Doain Lini
fakta sidang itsbat Mahalini dan Rizky Febian ditolak PA Jaksel
1. Ada rukun yang tak terpenuhi
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana mengatakan penolakan permohonan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini, karena tidak terpenuhinya salah satu rukun pernikahan.
"Karena salah satu rukun nikahnya tidak lengkap, otomatis pengajuan itsbat nikahnya ditolak hakim dan pernikahannya tidak sah secara hukum," kata Suryana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Suryana menyebut bahwa wali yang menikahkan Mahalini kepada Rizky Febian, adalah seorang ustaz yang tidak punya hubungan keluarga dengan dirinya.
Berdasarkan UU Pernikahan, jika seseorang menikah namun wali nya bukan dari hubungan kekerabatan keluarga, maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah.
"Ada dua jenis wali, pertama wali nasab dan wali hakim. Kalau bukan orang tuanya, wali nikah harus ada hubungan kekerabatan keluarga," ucapnya.
"Kalau memang walinya tidak diketahui alamatnya, bisa menggunakan wali hakim siapa dia? Yaitu Menteri Agama yang mendelegasikan bawahannya yakni Ketua KUA setempat," tambahnya.
Baca juga: Rizky Febian Tegaskan Nikahi Mahalini Sesuai Syariat Islam, Kini Urus Itsbat: Masalah Buku Nikah
2. Harus nikah ulang