Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Muhdlor Bersikukuh Tak Suruh Potong Uang ASN Sidoarjo, Jelaskan Oleh-oleh Umrah Sampai Pajak

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di Ruang Cakra, Kantor PN Tipikor Surabaya, Senin (11/11/2024) hadir eks bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor

"Tapi dalam perjalanannya yang bersangkutan tidak amanah dan yang harusnya uang itu digunakan untuk pembayaran resmi," jelasnya. 

"Malah belakangan saya mengetahui kalau Ari Suryono yang pasang badan untuk membayar tanggungan di Bea Cukai itu," tambahnya. 

Kemudian, menyoal terkait tagihan pajak KPP Pratama Sidoarjo Barat senilai Rp 131 juta. 

Gus Muhdlor mengaku, dirinya tidak merasa memiliki usaha yang berhubungan dengan tunggakan pajak tersebut. 

Ternyata, pada saat itu, Ari Suryono, yang ditugaskan untuk mencari tahu soal tunggakan pajak, kemudian melakukan mediasi dengan pegawai pajak.

Mediasi tersebut menghasilkan klarifikasi billing pajak, sejumlah Rp 26 juta, bukan Rp 131 juta. Dan tagihan tersebut dibayar oleh Ari Suryono. 

Namun, Gus Muhdlor menegaskan, proses pembayaran pajak yang dilakukan Ari Suryono bukan permintaan dirinya melainkan keputusan sepihak atau inisiatif dari Ari Suryono sendiri.

"Saya tahu ada tagihan billing Rp 26 juta itu ya setelah ada perkara ini," pungkasnya.

Sekadar diketahui, perjalanan kasus ini, pada Rabu (9/10/2024) kemarin, dua anak buah Gus Muhdlor telah menjalani sidang vonis.

Terdakwa Ari Suryono, eks Kepala BPPD Sidoarjo, telah dijatuhi vonis pidana penjara lima tahun beserta pidana denda setengah miliar rupiah sekitar Rp 500 juta subsider empat bulan penjara. 

Tak cuma itu, Ari Suryono juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sekitar Rp 2,77 miliar, subsider dua tahun pidana penjara. 

Sedangkan, eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati divonis dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan. 

Kemudian, dikutip dari Kompas.com, Gus Muhdlor merupakan bupati ketiga Sidoarjo yang menjadi tersangka KPK sejak tahun 2000.

Ia didakwa dengan dakwaan pasal pertama yakni Pasal 12 Huruf F Jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Kemudian, didakwa dengan dakwaan kedua, yakni Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Halaman
123

Berita Terkini