Berita Viral

Pantas Pratiwi Noviyanthi Walk Out? Agus Salim Mau Damai dengan Donasi 7 Turunan: Agus Sangat Sakit

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pratiwi Noviyanthi walk out saat mediasi damai dengan Agus Salim. Penyebabnya diduga klausul donasi 7 turunan.

TRIBUNJATIM.COM - Polemik Pratiwi Noviyanthi dan Agus Salim semakin memanas. 

Pertemuan keduanya membahas kesepakatan damai, viral di media sosial. 

Sebab dalam momen yang diinisiasi oleh pengacara Krisna Murti di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (26/11/2024), Pratiwi Noviyanthi memutuskan walk out. 

Isi kesepakatan damai Pratiwi Noviyanthi dan Agus Salim pun jadi sorotan. 

Kesepakatan damai ini disebut menjadi penyebab Pratiwi Noviyanthi walk out meninggalkan forum mediasi. 

Denny Sumargo mengungkap alasan Pratiwi Noviyanthi tidak menandatangani kesepakatan dalam mediasi dengan pihak Agus Salim hingga memilik walk out.

Densu memperlihatkan isi kesepakatan yang menguntungkan untuk Agus dan keluarganya.

Dalam klausul tersebut, Pratiwi Noviyanthi diminta sepakat untuk menggalang donasi lagi jika uang itu habis.

Baca juga: Denny Sumargo Ingin Ambil Donasi Rp1,3 M dari Teh Novi, Siap Ganti Uang Donatur Agus Salim: Gue Bagi

 "Kira-kira kalau lu dikasih klausul ini, lu bakal tanda tangan gak?" tulis Denny Sumargo alias Densu di Instagram Story.

Bahkan galang donasi itu bukan lagi untuk pengobatan Agus Salim, melainkan untuk biaya kelanjutan hidup Agus hingga keturunannya.

"Apabila seluruh dana donasi yang dipergunakan untuk biaya pengobatan mata dan luka bakar pihak pertama telah habis terpakai dan selanjutnya diperlukan dana lanjutan, maka pihak kedua akan melakukan penggalangan donasi lanjutan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku," tulis Densu lewat Instagramnya, Selasa (26/11/2024).

Selain itu, kesepakatan di atas tidak boleh dibatalkan salah satu pihak. Bahkan apabila salah satu pihak, Pratiwi Noviyanthi atau Agus Salim, meninggal dunia, maka harus dilanjutkan oleh ahli waris.

"Bahwa kesepakatan bersama ini tidak akan berakhir dan/atau dibatalakn dengan permintaan salah satu pihak.

Akan tetapi harus dengan kesepakatan dan persetujuan tertulis para pihak serta tidak akan berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak akan tetapi diteruskan dan wajib dipenuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Icang Tak Mau Disamakan Agus Salim - Murid TK Dikeluarkan Akibat Beda Pilihan

"ini maksudnya berlaku 7 turunan ya ?," tulis Densu.

Halaman
1234

Berita Terkini