Diketahui, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Agus Buntung alias AG (21), pemuda penyandang disabilitas asal Mataram, NTB, sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan seksual terhadap korban M (23), seorang mahasiswi.
Kejadian berawal saat korban dan tersangka bertemu tidak sengaja di Teras Udayana. Korban bertemu dan berkenalan di sana serta bercerita.
Korban mengungkapkan perasaannya yang dilalui, dan si pelaku mendengarkan sehingga ada pembicaraan di sana.
"Hingga ada kata-kata atau kalimat, 'kalau tidak mengikuti permintaan saya, saya akan bongkar aib kamu.' Inilah rangkaian hingga terjadilah perbuatan pelecehan seksual itu," kata Syarif.
Syarif menjelaskan, dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com