Aturan penggunaan senjata api kepolisian diatur dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, Polisi hanya boleh menggunakan senjata api jika keselamatannya terancam.
Selain itu, Polisi juga boleh menggunakan senpi untuk mencegah larinya pelaku kejahatan
Abdul Karim menegaskan, optimalisasi pengawasan penggunaan senjata api akan dilakukan oleh Kapolda tiap wilayah.
“Semua mekanismenya dilakukan oleh kapolda masing-masing,” ujarnya.\
Artikel ini telah tayang di Kompas.com