Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu motor Honda Vario yang dipakai untuk menjambret, pakaian dan helm yang dipakai tersangka saat beraksi, serta uang Rp 2 juta yang merupakan sisa dari hasil menjual gelang emas.
Diketahui juga, ternyata tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama.
Atas perbuatannya itu, keduanya bakal meringkuk di penjara dalam waktu yang lama.
"Kedua tersangka kami jerat dan kami kenakan dengan Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.