Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Pelaku Yusa Cahyo Utomo (35), ternyata merupakan seorang residivis.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan, Yusa sebelumnya pernah terlibat kasus penjambretan di wilayah Gurah.
"Pelaku adalah residivis atas kasus penjambretan yang pernah ditangani sebelumnya," ujar AKBP Bimo dalam konferensi pers di Mapolres Kediri, Jumat (6/12/2024).
Yusa, yang merupakan adik kandung dari korban Kristina, juga diketahui sudah menikah namun bercerai, dan memiliki seorang anak.
Baca juga: BREAKING NEWS - Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Ditangkap, Tetangga Sebut Pelaku Sempat Pinjam Uang
Selain motif pembunuhan terkait utang, ada konflik keluarga lain yang memicu tindakan kejam pelaku.
Kapolres Kediri menjelaskan bahwa sebelum insiden tragis ini terjadi, sempat ada konflik di dalam keluarga korban. Orang tua Kristina, yang juga merupakan orang tua Yusa, datang ke rumah Kristina untuk meminta izin menikah kembali. Namun, permintaan tersebut tidak diizinkan oleh Kristina sehingga terjadi cekcok.
"Tersangka sakit hati karena korban cekcok dengan orang tua mereka terkait izin menikah lagi. Orang tua mereka akhirnya keluar dari rumah korban. Hal ini menambah alasan pelaku untuk menghabisi korban," jelas AKBP Bimo.
Baca juga: Sadisnya Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri, Pelaku Ternyata Adik Korban, Kesal Tak Dipinjami Uang
Sebelum terjadi insiden berdarah tersebut, Yusa tiba di Desa Pandantoyo pada Selasa (3/12/2024) malam pukul 11.00 WIB dengan diantar oleh Samsudin, kerabatnya.
Ia sempat menunggu di sebuah musala sebelum berjalan kaki menuju rumah korban di Dusun Gondanglegi. Pada Rabu (4/12/2024) pukul 01.00 WIB, Yusa memasuki pekarangan rumah korban dengan cara melompati pagar dan menunggu di sebuah tempat duduk bambu di belakang dapur.
Saat itu, tersangka sudah menyiapkan sebuah palu yang dibawa dari rumahnya. Ketika Kristina keluar ke dapur, Yusa sempat berbicara dengan korban dan meminta bantuan untuk melunasi utangnya. Namun, Kristina menolak permintaan tersebut.
Baca juga: 1 Keluarga di Kediri yang Tewas Dibunuh Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat, Terungkap Sosok Mendiang
"Korban menolak membantu pelaku melunasi utangnya. Hal itu memicu pelaku untuk mengambil palu yang sudah disiapkan dan menyerang korban," terang Kapolres.
Yusa memukul Kristina di bagian leher hingga korban pingsan dan berteriak. Mendengar teriakan itu, suami korban, Agus Komarudin, keluar menuju dapur. Namun, pelaku juga menyerang Agus dengan memukul kepala dan rahangnya menggunakan palu.
Baca juga: Sosok Pembunuh Tewaskan 1 Keluarga di Kediri, Ternyata Adik Korban, Berhasil Ditangkap di Lamongan
Setelah menghabisi kedua korban, pelaku juga menyerang anak pertama pasangan tersebut, Christian Agusta Wiratmaja, hingga meninggal dunia.
Polisi berhasil menangkap Yusa di sebuah rumah di Lamongan yang pernah ia tinggali saat bekerja di sana. Saat ditangkap, pelaku sempat melawan sehingga polisi melumpuhkannya dengan tembakan.
Yusa kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterapkan adalah pidana mati.
Baca juga: JATIM TERPOPULER: 4 Truk Kecelakaan Beruntun - Kondisi Anak Selamat dari Pembunuhan 1 Keluarga