UMK Gresik 2025

Alasan Apindo Tolak UMK Gresik 2025 Naik 6,5 Persen, Singgung Kondisi Perusahaan Alami Penurunan

Penulis: Willy Abraham
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apindo Gresik menggelar konferensi pers di salah satu rumah makan di Gresik, Sabtu (7/12/2024).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Asosiasi Pengusaha Indonesia di Kabupaten Gresik meminta pemerintah menerapkan UMK Gresik 2025 berdasarkan peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Bukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang upah minimum provinsi naik 6,5 persen.

Dari data survey yang dilakukan Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik mengungkapkan dari 47 perusahaan yang dilakukan survey, sebanyak 70 persen mengalami penurunan pendapatan dan penurunan produksi.

Sebanyak 20 persen stagnan dan hanya 10 persen yang mengalami peningkatan pendapatan.

Baca juga: Lagi Santai di Teras Rumah, Warga di Gresik Dikejutkan dengan Kemunculan Ular Piton 5 Meter

"Kami sampaikan inilah kondisi riil di lapangan, sehingga harus dijadikan pertimbangan terkait kenaikan UMK di Gresik," ujar Ketua DPK Apindo Gresik Alfan Wahyudin.

Menurutnya, pasca pemerintah pusat mengumunkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen, banyak pihak yang dibuat bingung dan kaget, termasuk di kalangan pengusaha Gresik.

"Apindo mendukung penuh niat pemerintah mensejahterakan karyawan, namun pemerintah perlu melihat dari sisi perusahaan belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi covid 19, kondisi geo-politik internasional (peperangan di Eropa & Timur Tengah) dan juga ditambah penurunan daya beli masyarakat," katanya.

Melihat kondisi ini, maka demi menjaga daya beli masyarakat dan menguntungkan semua pihak, Apindo mengusulkan kenaikan UMK tidak lebih dari 3 persen di tahun 2025.

"Kami mendukung Bupati Gresik dan Gubernur Jawa Timur, untuk menerapkan PP 51 tahun 2023, tentang penetapan UMK tahun 2025," katanya.

Penerapan PP 51 tahun 2023 ini sejalan dengan program pemerintah Kabupaten Gresik dalam menurunkan angka pengangguran terbuka di Gresik dari angka 7,84 % (tahun 2022) turun menjadi 6,82 % (tahun 2023)

Baca juga: Kecelakaan Maut di Gresik, Hendak Menyeberang, Pemotor Honda Vario Ditabrak Mio, Satu Tewas

"Ini merupakan prestasi pemerintah Kabupaten Gresik, kami inginnya terus turun hingga 5 % ," ujarnya lagi.

Di kesempatan yang sama, Ichwansjah ketua Klinik Hukum Apindo DPK Gresik menjelaskan, kenaikan UMP 6,5 % yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomer 16 tahun 2024, dinilai telah melampauhi kewenangannya, karena masih ada peraturan pemerintah 51 tahun 2023.

"Atas hal-hal tersebut diatas, maka kami mendukung Pemerintah dalam hal ini Disnaker Gresik, Bupati Gresik dan Gubernur Jawa Timur termasuk Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik, agar penetapan Upah Minimum Kabupaten Gresik 2025 berdasarkan PP 51/2023
yaitu Pasal 26A (1) PP 51/2023," katanya.

Perhitungan peraturan pemerintah ini akan tetap menjadi acuan dewan pengupahan Kabupaten Gresik. "yakni UMK Gresik 2025 = Pertumbuhan Ekonomi Gresik x Indeks Tertentu x UMK Gresik 2024," jelas Ichwansjah.

Pihaknya juga mendukung Badan Pusat Statistik (BPS) Gresik dan/atau Jawa Timur untuk segera mengumumkan pertumbuhan Ekonomi Gresik 2024 dan inflasi gabungan september 2023 s/d September 2024 Provinsi Jawa Timur.

Termasuk rata-rata Pengeluaran Per-Kapita sebulan Kabupaten Gresik 2024. Rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga Kabupaten Gresik 2024 dan Rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga yang bekerja (tidak termasuk pekerja keluarga atau tidak dibayar) Kabupaten Gresik 2024.

"Kami sangat khawatir, apabila penetapan UMK 2025 di Gresik khususnya dan/atau
Kabupaten/Kota di Jawa Timur umumnya tidak berdasarkan PP 51/2023 namun berdasarkan Permenaker 16/2024, maka terjadi krisis keteladanan taat hukum, terjadi penurunan tingkat kepercayaan kepada Pemerintah, terjadi Ketidak pastian hukum, terjadi penurunan kualitas hubungan Industrial, terjadi pengurangan jam kerja atau tenaga kerja, terjadi permasalahan hukum dan lainnya," jelasnya.

Pihaknya sebagai mitra Pemerintah dan SP/SB maka akan terus mengawal proses penetapan UMK Gresik 2025. Kemudian menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah dalam hal ini Disnaker Gresik, Bupati Gresik dan Gubernur Jawa Timur termasuk Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik serta Serikat Pekerja / Serikat Buruh
yang telah tegak lurus dan konsisten melaksanakan PP 51/2023 dalam penetapan UMK Gresik 2025.

Demi tegaknya hukum, terciptanya Asas-asas pemerintahan yang baik (AUPB), kepastian Hukum, hubungan Industrial yang harmonis dan stabilitas ekonomi dan lapangan.

Berita Terkini