Sebab kasus ini melibatkan dua kelompok rentan, di mana kelompok rentan perempuan sebagai korban dan kelompok rentan disabilitas sebagai tersangka.
Polisi pun diketahui sudah melakukan rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, dalam proses tersebut Agus memeragakan 49 adegan dari 28 adegan yang sudah disiapkan.
Rekonstruksi tersebut berlangsung di tiga lokasi yakni Taman Udayana Kota Mataram, Nangs Homestay, dan jalan depan Islamic Center Mataram.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com