Berita Viral

Perkara Tisu, Petugas SPBU Keroyok Pembeli, Bermula dari Buang Sampah di Lantai Berujung Marah

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peristiwa petugas SPBU yang keroyok pembeli di Lubuklinggau akibat perkara tisu

Akan tetapi oknum TNI tetap tidak mau.

Adapun kejadian ini terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Jumat (6/12/2024) sekitar 09.50 Wita.

Insiden ini terjadi setelah oknum aparat itu ditolak mengisi pertalite untuk kendaraan pribadinya karena tidak memiliki barcode MyPertamina.

Insiden ini pun terekam CCTV dan viral di media sosial.

"Dia berupaya menampar saya pertama kali, tapi saya menghindar dan menampar lagi di bagian telinga bagian kanan," ujar manajer SPBU, Asriadi, yang menjadi korban kejadian itu saat jumpa pers pada Jumat, seperti dikutip Tribun Palu.

Asriadi mengatakan, awalnya oknum TNI berpakaian seragam lengkap itu meminta diisikan lima liter pertalite untuk kendaraan pribadinya. 

Petugas SPBU menolak karena oknum itu tidak memiliki barcode Pertamina.

Asriadi lantas menjelaskan kepada oknum aparat itu bahwa sejak 1 Desember 2024, pengisian pertalite untuk kendaraan roda empat harus menggunakan barcode.

Asriadi lantas menawarkan untuk membantu membuat barcode untuk pelaku.

Ilustrasi SPBU. (TribunJateng.com)

"Saya sudah menawarkan diri untuk bantu mendaftarkan. Jika jaringan lancar, paling lama lima menit pendaftaran dan bisa digunakan," kata Asriadi.

Namun, oknum aparat itu tidak mau dan tetap meminta kendaraannya untuk diisi pertalite.

"Saya sudah meminta maaf, kalau kebijakan itu tidak bisa dibantu karena sudah ada di sistem," ujarnya.

Saat itu insiden pemukulan itu terjadi. Pelaku lantas pergi dan menantang korban untuk melaporkannya.

Asriadi mengaku telah bertemu dengan pelaku di Kodim 1306/Donggala Kota Palu saat proses mediasi. Namun, dia tetap ingin kasus itu dibawa ke ranah hukum.

"Saya sudah ke Denpom XIII-2 Palu untuk melapor. Namun diarahkan untuk membuat surat keterangan berobat, sebagai dasar untuk visum dan membuat laporan," tuturnya.

Kapenrem 132/Tadulako Mayor Inf Iko Power mengatakan, kasus itu sedang ditangani Kodim 1306/Kota Palu untuk diproses hukum secara internal. Oknum aparat itu telah diperiksa.

"Sementara di tangani Anggota Kodim 1306/Kota Palu," ucapnya.

Iko Power mengatakan bahwa perbuatan anggotanya itu selah menyalahi aturan.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Berita Terkini