Berita Viral

Sebulan Digaji Rp10 Juta, Andi Ibrahim Kepala Perpus UIN Makassar Nekat Cetak Uang Palsu di Kampus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebulan Digaji Rp10 Juta, Andi Ibrahim Kepala Perpus UIN Makassar Nekat Cetak Uang Palsu di Kampus

TRIBUNJATIM.COMĀ - Kasus pabrik uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar masih menjadi sorotan hingga kini.

Mirisnya, kepala perpustakaan kampus tersebut ikut terlibat sindikat uang palsu.

Ia adalah Andi Ibrahim.

Meski bergelar doktor, tampaknya ia tetap berbuat nekat yang akhirnya kini ia ditetapkan sebagai tersangka.

Andi sendiri menjabat sebagai Kepala Perpustakaan sekaligus Dosen UIN Alauddin Makassar, Gowa, Sulawesi Selatan.

Meski telah mendapat gaji dan tunjangan sebagai dosen PNS, Andi Ibrahim justru membentuk sindikat pencetak dan peredaran uang palsu.

Baca juga: Canggihnya Uang Palsu yang Dicetak di UIN Alauddin, Tak Bisa Terdeteksi X-Ray, Sosok Bos Terungkap

Mirisnya, praktik ilegal tersebut dilakukan di Perpustakaan Syekh Yusuf, yang berada di lingkungan Kampus 2 UIN Alauddin.

Sebagai dosen PNS UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim berada di bawah naungan Kementerian Agama atau Kemenag.

Ia menerima gaji setiap bulannya di kisaran Rp 7 juta sampai Rp 10 juta, dikutip dari Tribun Sulbar pada Kamis (19/12/2024).

Angka tersebut dikutip dari besaran gaji dosen Kemenag.

Andi Ibrahim juga memperoleh penghasilan tambahan dari sertifikasi dosen, serta biaya hibah penelitian.

Alih-alih melanjutkan karya di bidang pendidikan, Andi Ibrahim justru menggunakan wewenangnya untuk melakukan praktik tidak terpuji.

Andi Ibrahim sindikat uang palsu di kampus Makassar. (via Tribun Sulbar)

Padahal, ia merupakan dosen senior yang bisa mengajukan diri untuk menjadi guru besar atau profesor.

Tercatat, Andi Ibrahim telah memiliki Jurnal Internasional bereputasi Q1, selain itu juga telah menulis buku.

Namun, Andi Ibrahim kini terancam untuk diberhentikan dari status PNS karena terlibat sebagai produsen uang palsu.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) buka suara terkait pengungkapan kasus pabrik uang palsu di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Rabu (18/12/2024).

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, mengatakan Bank Indonesia telah melakukan koordinasi insentif bersama dengan Polda Sulawesi Selatan dalam pengungkapan kasus tersebut.

"BI juga siap mendukung Polri dalam proses penyidikan kasus tersebut dengan melakukan klarifikasi atas barang bukti uang palsu dan siap memberikan bantuan ahli Rupiah dalam hal diperlukan," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.

Upaya tindak lanjut ini sejalan dengan peran Polri dan Bank Indonesia sebagai bagian unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL).

Bank Indonesia pun mengapresiasi langkah Polres Gowa serta Polda Sulawesi Selatan dalam membongkar jaringan pembuat dan pengedar uang Palsu di Sulawesi Selatan.

Baca juga: Sosok ASN Belanjakan Uang Palsu Pabrikan Kampus, Ngantor Cuma Absen Lalu Pulang, Ditegur Tak Berubah

Dengan upaya tersebut, Marlison meyakini, potensi peredaran uang palsu dapat ditekan sehingga mampu meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan terhadap uang Rupiah di Masyarakat.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, polisi telah menyita barang bukti mesin cetak dan uang palsu senilai Rp 44 juta terkait kasus tersebut. Selain itu, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang memalsu Rupiah.

Jika melakukan tindak pemalsuan uang, pelaku akan dikenai sanksi denda dan kurungan pidana.

Mengacu Pasal 374 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ditegaskan bahwa:

"Setiap orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII Rp 5 milyar," bunyi pasal tersebut.

Ditegaskan pula dalam Pasal 375 ayat (2) KUHP, pelaku yang mengedarkan dan/atau membelanjakan uang pals usebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VIII Rp 50 miliar.

Imbas kasus tersebut, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus produksi uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar di Sulawesi Selatan.

Baca juga: Dalang di Balik Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin, Polres Gowa Amankan Ratusan Juta, Rektor: Maaf

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti mesin pencetak dan uang palsu senilai Rp 446 juta.

Diketahui, hasil penyelidikan menunjukkan, hasil cetakan uang palsu ini menggunakan mesin canggih dan hasilnya sulit terdeteksi oleh X-ray.

Pihak kampus membenarkan bahwa pelaku adalah kepala perpustakaan dan stafnya.

Tersangka sudah diringkus polisi atas dugaan kasus tersebut.

Wakil Rektor III UIN Alaudin Makassar Khalifah memastikan akan memberikan sanksi tegas hingga pencopotan bagi oknum kampus yang terlibat kasus tersebut.

"Terkait kepala perpustakaan dan seorang stafnya iya benar telah diamankan polisi dan kami masih menunggu rilis resmi dari pihak kepolisian," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Pihak UIN Alauddin Makassar mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan kasus ini kepada kepolisian untuk melakukan investigasi.

Sementara itu, pihak kampus juga akan kooperatif.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini