Berita Terpopuler

SELEB TERPOPULER: Sandra Dewi Hapus Foto dan Unfollow IG Harvey Moeis - Aurel Kadung Transfer Fico

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fico Fachriza dan Sandra Dewi

Sebelumnya, Harvey Moeis terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang bersama Helena Lim.

Sandra Dewi unfollow Instagram Harvey Moeis. (Tribunnews.com/JEPRIMA)

Pada sidang putusan, Sandra Dewi tidak terlihat hadir di ruang sidang untuk mendampingi suaminya.

Menurut kuasa hukum Harvey, Marcella, Sandra kemungkinan menyaksikan jalannya sidang melalui siaran langsung di televisi.

“Ya, menurut kami, mungkin Sandra nonton dari live ya, karena kalian kan sudah bikin live. Jadinya itu memudahkan untuk melihat apa putusannya,” ujar Marcella pada Senin (22/12/2024).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis bersalah atas kasus korupsi komoditas timah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Sebagai konsekuensi, Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun enam bulan, didenda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Melansir dari Kompas.com, Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.

Baca juga: Dalih Sandra Dewi Ogah Terima Nafkah dari Harvey Moeis, Diduga Nikmati Korupsi 420 M: Saya Terbiasa

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta pihak lainnya.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun  dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan ," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Hakim Eko menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Harvey juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Hakim Eko juga memutuskan bahwa Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.

Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Halaman
1234

Berita Terkini