Berita Viral

Sopir Bus Syok Bayar Parkir Rp150 Ribu di Kebun Binatang, Pengelola Kesal: Tak Beres-beres Tertibkan

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sopir Bus Syok Bayar ParkirRp 150 Ribu di Kebun Binatang, Pengelola Kesal: Tak Beres-beres Tertibkan

TRIBUNJATIM.COM - Kasus tarif parkir mahal di tempat wisata kian terjadi di momen libur Natal dan Tahun Baru.

Satu di antaranya terjadi di kawasan wisata Bandung Zoo (Kebun Binatang Bandung).

Pada Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, pengemudi bus wisata mengungkapkan melalui unggahan di akun media sosial @ryantaher bahwa dia diminta membayar tarif parkir sebesar Rp 150 ribu.

Dalam video yang diunggah, terlihat seorang juru parkir yang tidak mengenakan rompi resmi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung meminta tarif parkir sebesar Rp 150.000 untuk satu unit bus wisata.

Juru parkir tersebut menyebut bahwa tarif itu berlaku untuk seluruh bus yang datang ke kawasan Bandung Zoo.

Unggahan ini pun memicu kecaman dari warganet yang menilai praktik tersebut merugikan wisatawan dan merusak citra pariwisata di Kota Bandung.

Menanggapi persoalan ini, Humas Bandung Zoo, Sulhan Syafii, menyatakan bahwa pihaknya sudah sejak lama berupaya menertibkan praktik getok tarif parkir.

"Kami berterima kasih kepada Tim Siber Pungli ketika mereka menertibkan getok parkir yang harganya tinggi," kata Sulhan, Senin (30/12/2024), dikutip dari TribunJabar.id via Kompas.com.

"Dari dulu kita mencoba menertibkan itu tidak beres-beres, padahal kita sudah lama mengimbau," imbuhnya.

Baca juga: Sudah Bayar Parkir Rp 30 Ribu, Amru Bingung Ban Mobil Digembosi Petugas Dishub: Jukirnya Ngilang

Menurut Sulhan, Bandung Zoo telah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk menyediakan lahan parkir alternatif.

Salah satunya adalah Sabuga (Sasana Budaya Ganesha) yang jaraknya tidak jauh dari Bandung Zoo.

"Jika parkir di Bandung Zoo penuh, pengunjung bisa diarahkan untuk parkir di Sabuga, yang letaknya tidak jauh," ujar Sulhan.

Sulhan menambahkan, tarif parkir seharusnya mengacu pada aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Misalnya, parkir motor dengan harga Rp 2.000 itu masih terjangkau. Namun jika harga parkir sudah melampaui batas wajar, apalagi mencapai Rp 35.000 atau bahkan Rp 150.000, itu jelas tidak sesuai," ucap Sulhan.

Sulhan mengakui bahwa lonjakan kunjungan wisatawan pada musim liburan ini cukup signifikan.

Halaman
123

Berita Terkini