Data pertumbuhan pengeluaran konsumen untuk Fast-Moving Consumer Goods (FMCG) hanya naik 1,1 persen. Hal ini menunjukkan daya beli masyarakat masih lemah.
Huda menyampaikan, kenaikan tarif PPN 12 persen hanya akan memperburuk situasi, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah yang sudah kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak sepadan dengan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com