TRIBUNJATIM.COM - Seorang customer service (CS) Bank Lampung inisial AS (39) ditangkap polisi.
Ia diduga menggondol uang nasabah hingga mencapai Rp2,1 miliar.
AS memanfaatkan kartu ATM nasabah pasif.
Baca juga: Pinjami Wanita Rp100 Ribu, Penjual Mi Goreng Tertipu, Pelaku Malah Kabur: Terpesona Malah Terperosok
Ia melakukannya sejak tahun 2021 hingga 2023.
Tindak pidana tersebut terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Lampung Unit 2, Tulang Bawang.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP James Hutajulu menjelaskan, AS memanfaatkan akun nasabah pasif untuk menarik uang.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah mengajukan pembuatan kartu ATM baru dari akun nasabah pasif," ungkapnya.
"Kemudian setelah kartu ATM dibuat, tersangka menarik uang dari rekening nasabah itu," imbuhnya.
"Lalu mentransfernya ke rekening tersangka atau menariknya secara tunai," kata James dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024) malam.
Dari hasil penyelidikan, total akun korban mencapai 175 nasabah dengan kerugian total Rp2,1 miliar.
Kasus ini terungkap setelah salah satu pimpinan Bank Lampung di kabupaten lain merasa curiga.
Ia curiga adanya pengajuan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah yang pasif.
"Padahal nasabah tersebut bukan berasal dari wilayah kerja KCP Bank Lampung Unit 2," tambahnya.
Setelah dilakukan audit internal, terungkap bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh AS yang merupakan CS di KCP Bank Lampung Unit 2.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Tulang Bawang.