Berita Surabaya

Tukang Becak yang Tewas Ditabrak Dikenal Pendiam, Tak Pernah Pasang Tarif saat Antar Jemput Tetangga

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saat warga mensalatkan jenazah Suparman tukang becak di Surabaya yang ditabrak Mobil Honda HR-V

Marsimah sebenarnya ingin membantu sang suami untuk bekerja. Serabutan tak mengapa. Asalkan bisa menambah sedikit-sedikit biaya kebutuhan dapur, sekolah sang anak dan sewa tempat tinggal. 

Tapi apa mau dikata, Marsimah mengalami kekurangan dari segi penglihatan. Kondisi kesehatan pandangan matanya selama beberapa tahun belakangan semakin menurun. 

Ia sama sekali tidak bisa melihat jelas raut dan ekspresi wajah orang-orang yang sedang diajaknya berbicara. Apalagi beraktivitas agak berat dan bekerja di luaran sana. 

Kini, Marsimah berharap kepada pihak kepolisian untuk bisa memberikan hukuman tegas kepada sopir. 

Selain itu, ia juga berharap kepada pihak sopir untuk bertanggungjawab secara sosial kepada keluarganya. 

"Iya (diserahkan ke Polisi urusannya). Dan tanggung jawab, karena saya ini enggak bisa bekerja. Mata saya lihat sampean aja, mukanya halus. Tulang punggung keluarga, ayahnya," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, kecelakaan tersebut menyebabkan satu orang korban tewas. Yakni pengayuh becak, laki-laki, berinisial Suparman atau S (58) warga Kedunganyar, Sawahan, Surabaya. 

Korban S meninggal dunia dengan luka parah hampir di sekujur tubuh. Terutama pada anggota tubuh gerak bagian bawah. Kaki kanannya putus karena luka parah akibat tabrakan. 

Selain itu, ada juga korban luka dua orang, diantaranya pemotor ojek online; Honda Vario S-2780-OS, yang membawa penumpang. 

Pengendara motor, pria berinisial MI (61) mengalami luka parut kaki dan tangan kanan. 

Lalu penumpangnya, T (31) mengalami memar pipi kiri, parut tangan dan kaki kanan. 

Kemudian, nasib sopir mobil Honda HR-V, resmi berstatus tersangka dan ditahan setelah terbukti melakukan kelalaian mengemudikan kendaraan dalam keadaan terpengaruh zat adiktif narkotika. 

Sopir Abdul Aziz (30) atau AZ ditetapkan tersangka atas pelanggaran Pasal 311 Ayat 4 dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa, dan berpotensi terkena pidana penjara selama 12 tahun. 

 

Berita Terkini