TRIBUNJATIM.COM - Terungkap nasib Armor Toreador dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.
Ia terbukti melakukan KDRT terhadap Cut Intan Nabila.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis bersalah kepada Armor Toreador.
Untuk itu Armor Toredor divonis 4,5 tahun penjara.
Divonis hukuman itu, Armor Toreador menerimanya dan tidak mengajukan banding.
Majelis hakim menyatakan Armor Toreador bersalah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap selebgram Cut Intan Nabila, istrinya.
Baca juga: Dugaan Anggota DPRD Banyuwangi Lakukan KDRT Mencuat, si Istri Laporan ke Polisi, ini Respon Terlapor
Hakim membacakan vonis 4,5 tahun penjara untuk Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025).
Armor Toreador menerima vonis hakim dan siap menjalaninya sambil menampakkan senyum.
"Saya tidak banding," kata Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa siang.
Sejak awal kasus tindak KDRT dan penganiayaan ini terungkap, Armor Toreador mengaku tidak pernah membela diri.
"Saya terima konsekuensi hukum yang berlaku," kata Armor Toreador.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Armor Toreador dengan hukuman 6 tahun penjara.
Selain vonis hukuman pidana, Armor Toreador juga sedang dihadapkan pada sidang perceraiannya dengan Cut Intan Nabila.
Baca juga: Geger KDRT Sadis di Gresik, Suami Habisi Istri Pakai Obeng dan Pisau hingga di Pekarangan Tetangga
Cut Intan Nabila Mantap Gugat Cerai
Sementara itu, sebelumnya, Kuasa hukum Cut Intan Nabila, Ana Sofa Yuking, mengungkapkan berkas perceraian kliennya sudah lengkap.