"Saya mengaku salah telah beberapa kali berbelanja sembako dengan menggunakan uang mainan. Saya juga telah mengganti kerugian yang dialami pemilik toko sesuai dengan jumlah uang yang telah saya belanjakan yakni Rp 390.000," kata Siti, di Mapolsek Tempeh, Selasa (7/1/2025).
Sementara itu, ungkapan permintaan yang sama juga disampaikan Intan dan Dewi kepada Kunci atas viralnya video sebelumnya.
"Saya dan Intan selaku pemilik toko, juga meminta maaf atas kegaduhan ini. Saya juga mengklarifikasi bahwa yang awalnya kami duga uang palsu ternyata tidak benar. Itu ternyata uang mainan pecahan 10.000 yang telah ditutup bagian uang mainannya. Sakali lagi dalam hal ini tidak ada peredaran uang palsu namun uang mainan," ujar Dewi yang disambut anggukan kepala oleh Intan.
Atas adanya kesepakatan ini, Polsek Tempeh akhirnya menghentikan proses penyidikannya.
"Proses penyidikannya kita hentikan. Seperti yang kita ketahui bersama kedua pihak telah bersepakat untuk mengakhiri masalah ini secara damai," jelas Kanit Reskrim Polsek Tempeh Aipda Rino Sudjarwadi.
Rino juga menyampaikan bahwa dalam beberapa hari ke depan, pemilik uang mainan yang diduga mengalami gangguan kejiwaan, akan menjalani pemeriksaan dokter kejiwaan.
"Sesuai informasi Ibu Kepala Desa Kaliwungu, lusa yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan oleh dokter kejiwaan. Untuk samua barang bukti berupa ratusan lembar uang mainan, kita amankan untuk dimusnahkan," pungkasnya.
Baca juga: Operator Uang Palsu UIN Makassar Ungkap Bisa Cetak Rp50 T dalam 3 Hari, Awalnya Belajar dari Bos
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com