TRIBUNJATIM.COM - Rasa puas bak tergambar di wajah Cut Intan Nabila.
Sang selebgram lega karena Armor Toreador mendapat vonis hukuman penjara.
Kini dirinya fokus ke pemulihan mental.
Selebgram Cut Intan Nabila puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong terhadap Armor Toreador.
Armor Toreador diketahui divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun.
"Dan klien kami cukup puas," kata Ana Sofa Yuking kuasa hukum Cut Intan Nabila ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (9/1/2025).
Cut Intan sendiri bersyukur Armor bisa mendapat putusan yang setimpal atas tindakannya melakukan KDRT.
Oleh sebab itu Cut Intan kini telah mendapat keadilan seusai jadi korban KDRT.
"Kami selaku kuasa hukum Cut Intan Nabila mengucap syukur alhamdulillah. Akhirnya klien kami mendapatkan keadilan," ujar Cut Intan.
Baca juga: Kasus Dugaan KDRT Anggota DPRD Banyuwangi Ditangani Polresta, Terlapor Curiga Ada Motif Politik
Vonis tersebut kemudian diharapkan bisa membuat Armor jera dan tidak melakukan kembali tindakannya.
"Ini bukan tentang berapa berat hukuman yang diberikan kepada pelaku, tetapi tentang apakah hukuman ini akan memberikan efek jera atau tidak," ungkap Cut Intan.
"Hakim menyatakan Amor terbukti secara meyakinkan bersalah dan menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Armor adalah tindak kekerasan yang wajib dipertanggungjawabkan dihadapan hukum," lanjutnya.
Sejauh ini Cut Intan masih terus fokus ke pemulihan mental setelah menjadi korban KDRT.
"Kami juga akan terus mendukung korban dalam proses pemulihan, baik pemulihan trauma pisik maupun psikisnya," tandas Ana Sofa.
Baca juga: Nasib Selebgram Dicegat Sopir Bandara karena Dikira Driver Online, Sepupu Emosi: Saya Tuntut Bapak
Cut Intan Nabila Mantap Gugat Cerai