Bus Pariwisata Tabrak Pemotor di Batu

Polisi Bakal Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Kota Batu

Penulis: Dya Ayu
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kecelakaan maut melibatkan bus pariwisata di Kota Batu terjadi pada Rabu (8/1/2025). Empat orang tewas akibat peristiwa ini.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian kecelakaan bus pariwisata Sakhindra Trans Nopol DK 7942 GB di Kota Batu yang mengangkut rombongan siswa dan guru SMK TI Bali Global Badung, polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Selain olah TKP, polisi juga telah meminta keterangan saksi yang ada di sekitar lokasi mulai dari saat bus mengalami rem blong di Jalan Imam Bonjol, menabrak banyak kendaraan dan pengendara di Perempatan Batos, kemudian melaju tak terkendali di Jalan Patimura hingga berhenti di Jalan Ir Soekarno Batu.

Tak hanya itu, polisi juga memeriksa supir, kenek bus dan pihak perusahaan pemilik bus pariwisata, karena didapati bus tak mengantongi KIR dan surat izin angkutnya sudah dalam kondisi kedaluwarsa atau tidak aktif.

Baca juga: 5 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu, Hilang Kendali Sejauh 2 Km, Ternyata Tak Layak Jalan

KIR bus sudah kedaluwarsa sejak 15 Desember 2023, sedangkan untuk izin angkutan sudah tidak aktif per 26 April 2020.

“Supir sudah kami amankan untuk kami periksa. Kami juga akan mengembangkan penyelidikan ke pihak perusahaan otobus (PO,red),” kata Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Komarudin, Jumat (10/1/2025).

Selain melakukan penyelidikan, dalam menentukan status tersangka polisi juga telah mengumpulkan bukti yang mengindikasikan tindak pidana. Dilanjutkan dengan melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.

Baca juga: Update Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Kota Batu, Kondisi Rem Blong, Bus Meluncur Sejauh 2,3 Km

“Kalau menunggu hasil Traffic Accident Analysis (TAA,red) bisa sampai 2 minggu. Tapi saya kira bisa secepatnya terkait penetapan tersangka,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kecelakaan ini menewaskan 4 orang di lokasi kejadian, yang terdiri dari ibu dan bayi perempuan asal Jember bernama Anis dan Syafa (20 bulan), Mumun Sugianto (40), Agus Darianto (60), serta 10 orang mengalami luka.

Berita Terkini