Berita Viral

Geruduk Developer Perumahan, Warga Tagih Sertifikat Tanah Tak Diberi Padahal Lunas, Rugi Rp 17 M

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para warga yang demo ke developer karena tak segera mendapat sertifikat tanah

TRIBUNJATIM.COM - Warga menggeruduk developer perumahan akibat dugaan penggelapan uang pelunasan.

Puluhan warga mendemo kantor developer atau pengembang kaveling Bukit Swiss Jonggol milik PT Momentum Indonesia Mendunia di Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (10/1/2025).

Aksi ini digelar lantaran warga tak kunjung menerima sertifikat hak milik dan akta jual beli tanah kaveling. Padahal, warga sudah melunasi pembelian tanah tersebut sejak 2020.

"Kita sudah lima tahun meminta sertifikat, tidak juga dikasihkan," kata salah seorang pendemo, Beni Syarifudin (43), saat ditemui di lokasi, Jumat, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Minggu (12/1/2025).

Adapun kaveling Bukit Swiss Jonggol berlokasi di Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor.

Kaveling itu terbentang di lahan seluas 125 hektare.

Dari total sekitar 1.200 pembeli, 120 di antaranya mengaku belum menerima sertifikat tanah.

Beni menuding pihak developer telah menipu para konsumen karena tak segera mengeluarkan sertifikat.

Dari 120 konsumen, estimasi kerugian diperkirakan mencapai belasan miliar.

"Saya sudah mengeluarkan Rp 460 juta, teman saya Rp 500 juta, ada satu lagi Rp 300 juta. Tiga orang saja Rp 1,3 miliar," ungkap dia.

Baca juga: Perumahan Digeruduk usai Pasang Plang Dilarang Beri Makan Kucing, Pak RW: Kasihan Petugas Kebersihan

Oleh karena sertifikat tanah tak kunjung diberikan, Beni dan ratusan warga lainnya menuntut developer mengembalikan uang.

Sementara, Direktur Bukit Utama Swiss Jonggol, Endang Sutisna mengaku sudah sejak lama menyetujui permintaan refund.

Akan tetapi, developer menemui kendala pengembalian dana sekitar Rp 17 miliar kepada konsumen setelah dihantam Covid-19 beberapa tahun lalu.

"Saya kena Covid-19 dua tahun, sehingga biaya perawatan menjadi sangat mahal, itulah yang menyebabkan (refund) delay (tertunda)," katanya.

Baca juga: 5 Fakta Siswa SD Dihukum Duduk di Lantai Gegara Nunggak SPP, Malu Ogah Sekolah, Kepsek Buka Suara

Keributan dan selisih paham antara developer perumahan dan warga memang kerap terjadi.

Beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial karena developer yang berhasil menggugat warga perumahan sampai sebesar Rp 40 miliar.

Sebanyak 10 orang pengurus RT di Cinere berakhir memilukan karena harus membayar denda sebesar Rp 40 M karena perusahaan pengembang perumahan.

Sepuluh orang terdiri dari delapan Ketua RT, satu Ketua RW, dan mantan pengurus RW divonis harus membayar Rp 40 miliar setelah digugat perusahaan pengembang perumahan berinisial M.

M menggugat warga karena dianggap menghalangi pembangunan perumahan CGR yang rencananya akan dibangun di salah satu sisi lahan Blok A Perumahan CE, Cinere, Kota Depok.

“Kita jadi pengurus RT juga karena mewakili warga, kami hanya menyampaikan penolakan warga. Tapi kenapa kami jadi disalahkan?” ucap Heru Kasidi, salah seorang tergugat sekaligus Ketua RW 06 Kelurahan Cinere ketika ditemui, Jumat (20/12/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Sabtu (21/12/2024).

Pembangunan di Perumahan CE itu hanya sebesar 20 persen dari total keseluruhan luas lahan.

Sedangkan sisanya ada di sisi utara CE yang sudah berada di wilayah Pangkalan Jati dan terpisah dengan aliran Kali Grogol.

Baca juga: VIRAL Pengurus RT Minta THR ke Warganya, Bisa Dicicil 3 Kali, Nominal Disorot, Rupanya Tak Dilarang?

Terlebih, Heru dan warga tidak pernah menyebutkan larangan pembangunan rumah di lahan yang diklaim milik M.

Warga hanya tidak menyepakati dibangunnya jembatan di atas Kali Grogol untuk menghubungkan lahan di Perumahan CE dan Pangkal Jati.

“Kami hanya khawatir tentang apa yang kami selama ini jaga puluhan tahun, baik itu dari segi keamanan, kondusifitas pengguna jalan, tetap terjaga,” ujar Heru.

Tari, seorang warga setempat menuturkan, pemilik rumah di perumahan ini didominasi warga lanjut usia (lansia) yang telah menetap sejak 1980.

Aset tanah yang dipersoalkan pengembang (Kompas.com)

“Kalau nanti (suasana) kompleks tidak seperti yang sekarang lagi, kan kita yang salah. Kita meninggalkan akibat yang buruk sepanjang masa (untuk warga pensiunan),” terang Tari.

Kondisi ini yang mengagetkan bagi Tari karena para tergugat merupakan pensiunan berusia 60-70an

“Saya bingung kenapa pihak sana tega menuntut orangtua dengan nominal rupiah sebesar itu?” ujar Tari.

“Salah mereka apa setelah mereka mau jadi pengurus RT seumur hidup,” sambung dia.

Adapun M mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan mencantumkan nama 10 tergugat itu pada awal tahun 2024.

Baca juga: Bupati Kang Giri Senam Bersama Baret Merah, Pengurus RT di Ponorogo Senang Merasa Diperhatikan

Putusan awal dari PN Depok tidak mengabulkan gugatan tersebut dan justru menghukum penggugat atau M untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.251.000 pada 15 Oktober 2024.

Namun, M mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, yang membatalkan putusan dari PN Depok, Kamis (5/12/2024).

Pengadilan Tinggi meminta tergugat membayar ganti rugi dengan pertimbangan bahwa 75 persen dari 100 unit rumah yang akan dibangun telah terjual.

Berdasarkan barang bukti yang diserahkan M, mereka mengeklaim kehilangan pembeli akibat penundaan proyek yang disebabkan oleh perselisihan ini.

“Menghukum para Terbanding semula para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada pembanding semula penggugat sebesar Rp 40.849.382.721,50,” mengutip isi putusannya.

Baca juga: Ammar Zoni Kini Jadi Pengurus Masjid di Penjara, Jalani Kegiatan Meski Frustasi Hukuman Ditambah

Sebelumnya, warga Cinere, Kota Depok, divonis membayar sekitar Rp 40 miliar kepada pengembang perumahan berinisial M karena masalah akses jalan. 

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini