Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

VIRAL Pengurus RT Minta THR ke Warganya, Bisa Dicicil 3 Kali, Nominal Disorot, Rupanya Tak Dilarang?

Tengah viral di media sosial aksi pengurus RT meminta THR kepada warganya. Ternyata tak dilarang.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Twitter @txtdrjakarta
VIRAL Pengurus RT Minta THR ke Warganya, Bisa Dicicil 3 Kali, ini Surat Edarannya 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial aksi pengurus RT meminta THR kepada warganya.

Itu dilakukan menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2023.

Aksi para pengurus Rukun Tetangga (RT) meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga itu dilakukan di RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Oknum pengurus RT tersebut meminta THR pada warganya dengan mengedarkan surat edaran.


Dikutip TribunJatim.com dari TribunnewsMaker, tak sedikit warganet yang tak menyangka bahwa pengurus RT akan meminta THR kepada warganya.

Warganet juga dibikin syok ketika melihat nominal yang diminta oleh pengurus RT tersebut.

Berdasarkan surat edaran yang diterima awak media, tertulis bahwa nominal uang yang diminta berkisar Rp 50.000 hingga Rp 300.000.

Diberitakan Kompas.com pada Sabtu (8/4/2023) surat itu dibuat oleh pengurus RT pada 30 Maret 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada semua warga RT 009 RW 016.

Baca juga: Mbah Legiyem Malah Sial Mau Lebaran, Dapat THR ‘Zonk’ dari Mahasiswa KKN, Disuruh Ganti Baju Lusuh

"Sehubung dengan akan datangnya hari raya Idul Fitri 1444 H/2022 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023 kami mengimbau kepada warga RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk memberikan tunjangan hari raya Idul Fitri 1444 H (THR)," demikian keterangan dalam surat edaran tersebut.

Diketahui, THR itu akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis (dasawisma PKK), dan ZIS kelurahan.

Dalam surat edarannya, nominal yang ditujukan kepada setiap warga pun berbeda-beda.

- Pemilik industri diminta membayar Rp 300.000

- Pemilik warung diminta membayar Rp 150.000

- Pemilik kontrakan diminta membayar Rp 200.000

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved