Berita Jember

Gagal Kesepakatan Damai Jadi Pemberat Vonis Pengemudi yang Tabrak Guru SD Hingga Tewas di Jember

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi Mobil APV yang tabrak guru hingga tewas saat hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Jember.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur menvonis Mardiansyah, terdakwa kasus kecelakaan lalulintas dengan penjara selama dua tahun.

Pengemudi Suzuki APV berplat P-1306-LN ini, dinyatakan bersalah karena terbukti menabrak Guru SD bernama Aldi Irfan Ainur Rizki di Jalan Raya Jember-Lumajang hingg korban tewas dan hanyut di Sungai Bondoyudo.

Ketua Majelis Hakim PN Jember Desbertua Naibaho mengatakan, vonis hukum terhadap terdakwa ini, berdasarkan pasal 310 ayat 4 Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Menyatakan terdakwa bersalah, melakukan tidak pidana saat mengemudikan kendaraan bermotor. Karena kelalaiannya, mengakibatkan kejahatan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dakwaan penuntut umum," ujarnya saat membacakan amar putusan di Ruang Candra PN Jember, Rabu (15/1/2025).

Dia juga memerintahkan, supaya terdakwa tetap dilakukan penahanan sejak putusan ini dibacakan. Sementara seluruh barang bukti yang disita Jaksa, untuk segera dikembalikan.

"Berupa Mobil Suzuki APV dikembalikan kepada saksi Sugito, melalui terdakwa. Serta satu lembar SIM A atas nama Mardiansyah,"  ucap Naibaho.

Baca juga: Akhir Kasus Warga Cinere Ditagih Rp 40 M Pertahankan Akses Jalan, Alasan Hakim Beri Vonis Terungkap

Sementara barang bukti milik korban, berupa Sepeda Motor Honda Vario bernopol P-5865-HT. Naibaho perintahkan, untuk segera dikembalikan dikembalikan kepada keluarga Guru SD tersebut.

"Melalui saksi bernama Arin Berliana. Serta membebankan biaya persidangan kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu sejak dibacakan putusan ini," ucapnya.

Naibaho mengatakan, hal yang memberatkan dalam perkara ini. Karena tidak tercapainya kesepakatan damai antara keluarga korban dengan terdakwa.

"Tidak tercapainya perdamaian antara keluarga terdakwa dengan korban," ulasnya.

Naibaho mengatakan, insiden kecelakaan itu terjadi pada 18 Agustus 2024. Ketika korban mengemudi mobilnya di Jalan Nasional di Kecamatan Sumberbaru Jember.

"Saat itu terdakwa melaju dari arah timur hendak menuju rumah mertua. Saat itu terdakwa dalam kondisi mengantuk dan tertidur, sehingga mobilnya melaju di tengah jalan melebihi garis batas," ungkapnya.

Sementara dari arah berlawanan, kata dia, ada korban yang mengemudikan sepeda motor Honda Vario. Hingga akhirnya terjadilah tabrakan adu depan dua kendaraan tersebut.

"Hingga korban terjatuh di sisi selatan Jalan. Saat ditanyai terdakwa tidak tahu persis kejadiannya, karena mengantuk. Terdakwa hanya ingat kendaraanya terguling-guling," tuturnya.

Berita Terkini