TRIBUNJATIM.COM - Dijadikan jaminan atas utang sebesar Rp 140 juta, seorang wanita tinggal di rumah krediturnya.
Ia dibawa ke rumah krediturnya di daerah Ratujaya, Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
Wanita tersebut berinisial N dan krediturnya berinisial R.
Baca juga: Bidan Rusmiati Kecewa Penyerahan Hadiah Motor Ditunda Lagi, Cuma Boleh Pegang Tak Bisa Dibawa Pulang
Diketahui, AN dan R memiliki hubungan pertemanan.
Karena hubungan inilah, AN bisa meminjam uang kepada R sebesar Rp140 juta.
Bahkan AN menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan utang.
Dari totalnya, AN baru membayar utang sebesar Rp 40 juta.
Namun R ternyata menemukan fakta bahwa sertifikat rumah yang diserahkan AN tersebut palsu.
Hal itu yang membuat R menjemput paksa AN di rumahnya daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Betul, alasan R jemput paksa itu karena dia juga baru tahu sertifikat rumahnya palsu," ucap Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, kepada wartawan pada Senin (13/1/2025).
R menjemput korban lalu meminta untuk tinggal bersama dengan orang tuanya di daerah Ratujaya, Cipayung, Kota Depok, pada Selasa (17/12/2024), hingga utangnya lunas terbayar.
Selama tingggal di rumah R, AN disebut masih bisa hidup dengan normal.
Bahkan AN pernah menjual ponselnya untuk membantu uang makan dan kebutuhan sehari-hari di rumah R.
"Bisa jual HP juga kan dia, jual HP ini kegunaannya untuk makan, biar bisa nambah-nambahin uang makan ini," tutur Hendra.
AN juga masih berkomunikasi dengan suaminya yang berinisial HG, dan masih diperbolehkan untuk mampir.