Dalam proses itu, diperlukan balik nama kepemilikan sertifikat.
"Prosesnya, dari BPHTB dan sekarang menjadi SSPD. Kami PTPN I Regional 5 mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Blitar yang telah mendukung proyek strategis nasional ini," ujarnya.
Luas lahan eks PTPN XII di Kebun Bantaran Kabupaten Blitar yang dibalik nama menjadi milik PTPN I Regional 5 sekitar 1.200 hektare yang terdiri atas delapan bidang.
Jenis perkebunan di Kebun Bantaran, antara lain, kebun teh, kebun coklat, kebun kopi, dan tanah pertanian.
Sedang nilai BPHTB di Kebun Bantaran PTPN I Regional 5 yang dibebaskan oleh Pemkab Blitar sekitar Rp 37,7 miliar.