TRIBUNJATIM.COM - Kasus guru menghukum muridnya kini terjadi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Akibat hukuman yang dilakukan oleh guru, membuat orang tua murid melaporkan oknum guru SMP Negeri 4 Parepare berinisial H (45) itu ke polisi.
H diduga telah menganiaya siswanya di sekolah.
Bahkan berdasarkan penuturan orang tua siswa, anaknya sampai berdarah.
Baca juga: Penyebab Guru Hukum Siswa Belajar di Lantai Belum Minta Maaf, Kukuh Merasa Benar: Tak Niat Menzalimi
"Anak saya dianiaya gurunya di sekolah, makanya saya laporkan ke polisi," kata Sudarsono kepada Tribun-Timur.com, Kamis (16/1/2025).
Sudarsono mengungkapkan tindak penganiayaan oknum guru tersebut terjadi pada Selasa (14/1/2025).
Awalnya korban mengikuti pelajaran Bahasa Inggris di kelas.
Kemudian H langsung memukul kepala korban menggunakan buku portofolio.
"Pada saat menulis kepala anak saya sedang sakit, kemudian ditegur oleh guru itu karena tidak menulis. Tiba-tiba anak saya dipukul buku portofolio," ungkapnya.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan robek di bagian bibir atas tindak penganiaayaan tersebut.
"Luka, ada di kepala dan bibirnya berdarah. Makanya saya keberatan sekali, kenapa tidak ditanya dulu, kenapa langsung dipukul begitu," ucapnya.
Dia pun melaporkan oknum guru itu ke polisi agar ke depan anaknya tidak diperlakukan semena-mena.
"Ini harus diperhatikan pihak sekolah ke depan. Jangan asal memukul apalagi kalau tidak tahu misalnya anak ini sedang sakit," ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Achmad Alfian Nurrochim mengakui adanya laporan dari orang tua siswa terkait tindak penganiayaan yang dilakukan oknum guru SMP Negeri 4 Parepare.
"Kami sudah menerima laporannya dan sementara diproses kasusnya. Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi yang terkait," jelasnya.