Diakui Soeroto, gaji PPPK Paruh Waktu ini diserahkan ke masing-masing OPD yang mempekerjakan.
Untuk para guru, gaji mereka sepenuhnya dari pihak sekolah.
Anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu tidak masuk dalam belanja pegawai, melainkan belanja barang dan jasa.
"Mereka masuk dalam data base kepegawaian BKN. Jadi mereka menjadi prioritas untuk tes CPNS maupun PPPK," tegas Soeroto.
Pegawai yang menjadi prioritas rekrutmen selanjutnya adalah P1 THK 2 (tenaga honorer kategori II), masuk data base, sudah bekerja 2 tahun dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Terkait tuntutan FPH PGRI Tulungagung, Soeroto berjanji akan meneruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya agar diteruskan ke BKN Pusat.