"Dengan sistem ini, petani dan mitra penggilingan tidak perlu menunggu lama untuk menerima pembayaran," tambahnya.
Tak hanya itu, Bulog Kediri juga memiliki Unit Pengolahan Gabah Beras yang mampu memproses hasil panen, sehingga penyerapan dapat dilakukan dengan lebih fleksibel.
"Dengan kebijakan baru ini, diharapkan petani dan pelaku usaha penggilingan padi semakin terbantu dalam menjual hasil panennya dengan harga yang adil dan transparan," ujarnya.