Berita Viral

Gaji Guru Haryati Ternyata Rp 600 Ribu, Ngaku Tak Niat Zalimi Siswa: Hukuman Duduk di Lantai Pantas

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaji Guru Haryati Ternyata Rp 600 Ribu, Ngaku Tak Niat Zalimi Siswa: Hukuman Duduk di Lantai Pantas

TRIBUNJATIM.COM - Sosok guru Haryati yang hukum siswa duduk di lantai karena nunggak SPP hingga kini masih menjadi sorotan.

Pasalnya guru Haryati kini dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan kekerasan terhadap anak.

Padahal ia sendiri sudah diskors dari SD Abdi Sukma di Kota Medan, Sumatra Utara.

Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan, mengatakan pihaknya tidak dapat mencegah wali murid membuat laporan ke polisi.

"Hak dia (orangtua siswa melaporkan) dan saya tidak akan menanggapinya, biarlah waktu yang menjawab (kebenaran persoalan ini)," paparnya, Kamis (16/1/2025).

Siswa berinisial MI (10) sebelumnya dihukum Haryati duduk di lantai karena menunggak pembayaran SPP selama tiga bulan.

Ahmad Parlindungan mengaku tidak ingin mencampuri permasalahan hukum antara wali murid dengan guru meski mediasi sudah dilakukan.

Pihaknya lebih fokus mengembalikan semangat para guru yang mendapat tekanan setelah video siswa dihukum viral.

"Terkait dengan persoalan itu, biarlah waktu yang menjawabnya. Saya hanya lebih fokus untuk mengembalikan semangat guru-guru. Sejak video itu viral, mereka mendapat teror bahasa di media sosial," tukasnya, melansir dari Tribunnews.

Ia menerangkan sekolah yang berdiri pada 1963 sudah banyak membantu masyarakat kurang mampu.

Para guru termasuk Haryati yang kini dilaporkan mendapat gaji rendah selama mengajar.

Baca juga: Murid SD Terlantar Imbas Semua Guru Bolos 1 Bulan, Kelas Berantakan, Datang Cuma untuk Pukul Lonceng

Ahmad menyatakan tindakan Haryati salah karena membuat hukuman yang tak sesuai dengan kebijakan sekolah.

"Ini sekolah amal untuk kepentingan sosial. Uang sekolah saja enam bulan gratis, gaji guru hanya Rp 380 ribu sampai Rp 600 ribu."

"Tiba-tiba kondisi seperti ini terjadi, apa lagi mau saya bilang. Biarkan waktu yang menjawab," pungkasnya.

Di sisi lain, wali murid bernama Kamelia masih mengaku sakit hati anaknya, MI dipermalukan di hadapan teman sekelas dengan cara duduk di lantai.

Meski anaknya menunggak pembayaran SPP selama tiga bulan, Kamelia menegaskan tindakan Haryati membuat anaknya trauma.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyatakan laporan dengan nomor LP/B/132/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut diterima petugas pada Selasa (14/1/2025).

"Laporannya terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Terlapor guru yang menghukum korban duduk di lantai," ucapnya, Rabu (15/1/2025).

Baca juga: Pantas Guru Haryati Tak Merasa Salah Hukum Siswa di Lantai, Bobby Nasution: Bukan Kita Lepas Tangan

Dalam laporan tersebut, Kamelia menjelaskan korban enggan berangkat sekolah pada Rabu (8/1/2025) karena dua hari sebelumnya dihukum duduk di lantai kelas.

Kamelia meminta anaknya untuk tetap berangkat sekolah dan anak menghampiri guru yang memberi hukuman.

Setiba di sekolah, Kamelia melihat langsung anaknya duduk di lantai saat pelajaran berlangsung.

Kamelia juga menanyakan alasan Haryati menghukum anaknya.

"Kami masih mendalami laporannya," tandasnya.

Haryati Mengaku Tak Niat Zalim

Haryati mengaku memberikan hukuman duduk di lantai untuk siswa yang menunggak pembayaran SPP agar mereka dapat tetap belajar.

Menurutnya, tak ada niat untuk menzalimi siswa yang menunggak pembayaran SPP termasuk MI (10) yang terekam kamera sedang duduk di lantai dan videonya viral.

Ia mengaku telah mempertimbangkan sejumlah hukuman dan menganggap hukuman duduk di lantai yang paling pantas.

"Tujuan saya tidak ada niat untuk menzalimi. Sebenarnya ada tiga siswa yang duduk di lantai saat itu, karena tunggak uang SPP."

"Tetapi, saya sudah peringatkan untuk pulang saja ke rumah dan meminta orangtuanya untuk datang ke sekolah," bebernya, Senin (12/1/2025), dikutip dari TribunMedan.com.

Ia menambahkan dua siswa lain yang menunggak SPP mengikuti perintahnya untuk tidak masuk sekolah.

Sedangkan MI tetap masuk sekolah meski belum melunasi pembayaran SPP.

"Hanya saja untuk siswa berinisial M tetap datang ke sekolah, dan mengikuti pelajaran."

"Saya pun sudah menimbang hukuman yang tepat. Karena tidak mungkin saya hukum berdiri di kelas nanti dia pingsan dan segala macam saya disalahkan," tukasnya.

Haryati sempat ingin memulangkan MI, tetapi tak tega lantaran jarak rumahnya jauh.

"Dia masih kecil, perjalanan ke rumahnya pun jauh. Saya berpikir nanti kecelakaan, saya yang disalahkan, sekolah juga yang disalahkan," tuturnya.

MI kemudian dihukum duduk di lantai dan siswa tersebut mau melakukannya selama tiga hari.

"Akhirnya saya beri hukuman duduk di lantai. Karena dia pun nyaman duduk di bawah sambil mendengarkan saya mengajar," katanya.

Kata Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan Kota Medan memastikan bahwa polemik mengenai siswa yang dipaksa duduk di lantai telah diselesaikan.

Kepala Bidang Pembinaan SD, Bambang Sudewo, menyatakan bahwa wali kelas yang terlibat kini sedang dalam proses pembinaan.

Masalah ini berawal dari keluhan orang tua siswa yang mengungkapkan bahwa anak-anak mereka dipaksa duduk di lantai karena belum membayar uang SPP.

Menanggapi hal ini, Bambang Sudewo menyesalkan sikap orang tua yang tidak membayarkan uang beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sekolah anak.

“Bantuan PIP dari pemerintah pusat itu untuk kepentingan anak-anak di sekolah, bukan untuk kebutuhan orang tua,” tegas Bambang dalam konferensi pers pada Selasa, 14 Januari 2025.

Baca juga: Hukuman yang Pantas Menurut Haryati, Suruh Siswa Nunggak SPP Duduk di Lantai, Ini Kata Ketua Yayasan

Bambang menjelaskan bahwa bantuan PIP untuk kelas 4-6 telah dicairkan sejak April 2024, sementara untuk kelas 1-3 pada Desember 2024.

Ia berharap orang tua dapat menyadari bahwa dana tersebut seharusnya digunakan untuk biaya pendidikan anak.

“Setiap anak mendapatkan Rp 450 ribu. Seharusnya dana ini digunakan untuk membayar uang sekolah anak,” tambahnya.

Bambang mengaku telah memenuhi panggilan dari Ombudsman.

Dalam pertemuan tersebut, disimpulkan bahwa terdapat miskomunikasi antara wali murid dan wali kelas.

“Intinya ini adalah miskomunikasi antara orang tua dengan pihak sekolah,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa wali kelas telah membuat aturan sendiri tanpa memberitahukan pihak yayasan, yang menyebabkan kebingungan.

“Permasalahan ini telah diselesaikan oleh kedua belah pihak. Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi efek lainnya terkait viral siswa tersebut,” ujar Bambang.

Baca juga: Viral Guru Haryati Hukum Siswa Nunggak SPP Duduk Lantai, Bobby Menantu Jokowi: Pindah Sekolah Negeri

Sebagai langkah selanjutnya, Dinas Pendidikan akan fokus pada pembinaan psikis anak dan pihak yayasan.

Bambang meminta agar seluruh sekolah tidak membebankan siswa terhadap masalah yang seharusnya diselesaikan oleh orang tua.

“Anak harus kita ke depankan. Jangan sampai terjadi lagi hal seperti itu,” tegasnya.

Bambang juga berharap agar semua guru dan pihak sekolah membuat aturan yang disepakati bersama dan disosialisasikan dengan baik.

Bambang memastikan bahwa siswa yang terlibat dalam insiden tersebut akan mendapatkan jaminan kenyamanan di sekolah.

“Kami jamin tidak ada perlakuan yang tidak baik untuk anak itu. Jika anak tersebut masih ingin bersekolah di tempat itu, kami akan memberikan jaminan kenyamanan,” jelasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini