“Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut dan menghubungi admin grup untuk mengetahui lebih detail tentang investasi tersebut.
Percaya dengan keuntungan langsung yang dijanjikan kepadanya.
Korban melakukan pembayaran bertahap ke beberapa rekening bank antara November hingga awal Desember 2024 dengan total RM2,1 juta," katanya.
Kumar mengatakan, korban juga mengikuti instruksi tersangka untuk mengunduh aplikasi dan membuat akun di aplikasi tersebut untuk memantau investasinya.
“Setelah pembayaran dilakukan, korban mengetahui bahwa investasinya dalam aplikasi tersebut mencatat keuntungan sebesar RM6,2 juta.
“Korban ingin menjual kembali saham tersebut.
Namun tidak berhasil dan uang hasil investasi juga tidak dapat ditarik,” ujarnya.
Menurut Kumar, kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Pasal 420 KUHP tentang kecurangan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com