Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam viralnya video sopir bus berkendara ugal-ugalan setelah diberi 'saweran' uang Rp 50 ribu saat melintas di jalanan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin mengatakan, para tersangka itu, meliputi DR, pengemudi bus.
Kemudian, MJA, pengemudi truk, dan MHA yang merupakan kernet truk.
Mereka bakal dikenakan Pasal 311 Ayat 1, dan Pasal 283 Jo Pasal 105, 106, serta 110 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang tanggung jawab pengendara kendaraan bermotor.
Ancaman pidananya penjara satu tahun dan atau denda sebesar Rp 3 juta.
"Kami telah melakukan pelaporan polisi model A dan kami telah amankan dan kami lakukan pemeriksaan kepada tiga orang, yang pertama DR selaku pengemudi bus, kemudian MJA selaku pengemudi truk, dan MHA adalah kernet truk," katanya di Mapolda Jatim, pada Rabu (22/1/2025).
Berkas kasus ketiga tersangka itu, sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Nganjuk, pada Selasa (21/1/2025).
Dalam waktu dekat, ketiga tersangka bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk.
Menurut Komarudin, penegakan hukum yang dilakukan oleh pihaknya merupakan komitmen dalam memastikan keamanan pengguna jalan.
Baca juga: Bus Rombongan Ziarah Wali Songo Asal Cilacap Kecelakaan di Tol Ngawi, Penumpang Luka-luka
Diharapkan, tidak lagi ada aksi yang membahayakan pengguna jalan karena berpotensi mencelakakan orang lain.
"Kami telah memeriksa dan mendalami. Kemarin kami mendapat surat dari JPU Kejari Nganjuk bahwa dari ketiga tersangka tersebut berkasnya sudah dinyatakan telah cukup dan telah P-21," pungkasnya.