Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban dalam kondisi mabuk berat.
Sehingga tidak sadar dengan apa yang dilakukannya.
"Di samping itu, dari hasil pemeriksaan di TKP serta saksi-saksi, tidak ditemukan adanya perbuatan tindak pidana," tambahnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian menghubungi pihak keluarga dari KUS.
Dari hasil pertemuan dan mediasi, disepakati bahwa KUS diserahkan dan dipulangkan ke keluarganya.
"Karena tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka KUS kami serahkan ke pihak keluarganya. Namun tentunya sebelum diserahkan ke pihak keluarga, ia sudah kami nasihati dan kami imbau untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut," tandasnya.