TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Seorang pemuda bernama Jekfar Shodik alias Jek asal Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur nekat menggasak motor.
Diketahui, Jek ternyata baru 5 hari menumpang di kos tersebut.
Namun, Jek sudah beraksi mencuri motor di dua tempat.
Di antaranya ada di rumah kos dan di rumah korbannya.
Baca juga: Viral Pria Diduga Maling Diamankan Warga Malang di Minimarket, Mabuk Usai Minum Miras dan Pil Koplo
Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, tersangka mencuri sepeda motor di Kelurahan Nglames, dan Desa Tiron, Kecamatan/Kabupaten Madiun.
“Pencurian terjadi pada hari Minggu (22/12/2024) sekira pukul 04.45 WIB di rumah kos, dan sekira pukul 05.45 Wib di rumah korban,” ujar AKBP Zainur, dalam Press Release di Jalan Wijaya, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Selasa (28/1/2025).
Tersangka mengaku mencuri sepeda motor, dengan cara merusak kontak kunci.
Baca juga: 2 Residivis di Madiun Tak Kapok Dipenjara, Beraksi Lagi Curi Motor, Pakai Kunci Modifikasi
Barang curian itu kemudian dijual dengan sistem transaksi secara COD, kepada seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kabupaten Bangkalan dengan harga Rp. 5.000.000.
“Pelaku diamankan ketika diketahui melintas di Jalan Raya Madiun-Surabaya arah ke timur, tepatnya Desa Mangundikaran, Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk, beserta barang bukti berupa sepeda motor matik,” ungkapnya.
“Tesangka sendirian melakukan pencurian kendaraan bermotor pada waktu malam dan dalam sebuah rumah, atau pekarangan sepi. Pelaku sangat cepat menjalankan aksinya hanya 2 detik,” imbuhnya.
Baca juga: Kecelakaan Adu Banteng di Madiun, Dua Mobil Rusak Parah, Pengemudi Fortuner Luka Berat
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 2 sepeda motor matik milik korban,1 buah besi yang diruncingkan, dan 1 buah gerinda.
“Pasal yang disangkakan pencurian dengan pemberatan secara berulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, ancaman hukuman penjara 9 tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, Tersangka Curanmor Jekfar menuturkan, situasi di sekitar lokasi yang sepi sengaja ia manfaatkan untuk mengambil sepeda motor.
Baca juga: Pemotor Menepi untuk Gulung Senar Layangan yang Meresahkan di Jalur Sepeda Motor Jembatan Suramadu
“Tidak ada CCTV sampai banyak pemilik sepeda motor, yang tidak mencabut kuncinya,” tandasnya.
Sementara itu, kasus maling motor lainnya juga pernah beraksi di Gresik.
Komplotan maling motor yang beraksi di lima TKP di Gresik berakhir dengan tembakan Satreskrim Polres Gresik.
Dua pelaku curanmor dan satu penadah asal Madura dibekuk.
Tersangka bernama MRP, 26 tahun, asal Simokerto, Kota Surabaya.
Kemudian ADW, 26 tahun, Kenjeran, Kota Surabaya.
Mereka dalam sehari mampu menggondol dua sepeda motor dalam semalam.
Selain mengamankan dua pelaku curanmor, Satreskrim Polres Gresik mengamankan satu orang penadah hasil curian.
Penadah berinisial AU, 38 tahun, asal Bangkalan, Madura.
Baca juga: Akhir Nasib Maling di Sampang Gondol Motor Dinas BPKAD, Ditangkap Tanpa Perlawanan
Diketahui MRP dan ADW melakukan aksi di lima TKP di Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka sudah beraksi lima kali.
Pihaknya memerintahkan jajaran Satreskrim Polres Gresik untuk melakukan pengembangan.
Baca juga: Senyum Ibu Eva Merekah, Motor yang Dicuri Baru Sehari Sudah Kembali : Terimakasih Kapolres Gresik
"Satreskrim Polres Gresik akan melakukan pengembangan terus terhadap TKP yang telah terjadi," tegasnya.
Dari lima TKP, pelaku menggasak sepeda motor diantaranya Honda Scoopy, Honda Beat Street, Honda CBR.
Kapolres menegaskan kendaraan Scoopy sudah dikembalikan kepada keluarga korban, sementara kendaraan lain milik warga Mojokerto dan Surabaya.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menambahkan lima tersangka itu mulai dari Banjarsari, Cerme, Randuagung, hingga Kedanyang.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Gresik, Bus Ambil Haluan Terlalu ke Kanan hingga Tabrak Honda Supra, Satu Tewas
"Uang curian dipakai untuk sehari-hari," tambahnya.
Kini MRP dan ADW dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang berbunyi pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman Penjara palinglama tujuh tahun. Sementara AU dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara paling lama empat tahun.