2 Residivis di Madiun Tak Kapok Dipenjara, Beraksi Lagi Curi Motor, Pakai Kunci Modifikasi
Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, tersangka telah mencuri motor di wilayah Kabupaten Madiun 7 kali, Kota Madiun 17 kali
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Tak kapok melancarkan tindak kejahatan, Polres Madiun meringkus pelaku residivis kasus Curanmor.
Aksinya dinilai telah meresahkan masyarakat Kabupaten Madiun.
Tersangka yakni Doni Aris Saputro (48), warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, dan Wari Bin Suliman (40) warga Desa/Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, yang saat ini proses sidik Polres Madiun Kota.
Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, tersangka telah mencuri kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Madiun sebanyak 7 kali, Kota Madiun 17 kali, dan Kabupaten Ponorogo 9 kali.
“Awalnya sekira bulan November 2024 sampai Januari 2025 telah terjadi beberapa kejadian Curanmor, di sejumlah wilayah di Kabupaten Madiun,” ujar AKBP Zainur, dalam Press Release di Salah Satu TKP, Jalan Wijaya, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Selasa (28/1/2025).
Baca juga: Pemotor Menepi untuk Gulung Senar Layangan yang Meresahkan di Jalur Sepeda Motor Jembatan Suramadu
Dirinya merinci, lokasi TKP yang dilaporkan antara lain Kecamatan Mejayan, Kecamatan Wonoasri dan Kecamatan Wungu.
Melalui serangkaian tindakan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada hari Kamis 16 Januari.
“Kami mendapatkan informasi tentang adanya dua orang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor Mereka baru saja melakukan aksinya di wilayah Polres Madiun Kota dan menuju ke arah Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun,” terangnya.
Baca juga: Jumlah Tersangka Curanmor yang Dibekuk Polisi Nganjuk selama 2024, ini Modus Pelakunya
“Mengetahui hal tersebut selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang tersebut beserta barang buktinya,” imbuh Kapolres.
Menurutnya, peran tersangka berbeda beda. Tersangka Doni mencari target pencurian, sekaligus joki dan mengawasi pada saat melakukan tindak kejahatan.
Sedangkan peran dari Wari Bin Suliman, merusak tempat kunci dan mengambil sepeda motor.
Baca juga: 10 Pelaku Komplotan Pencurian Motor Diciduk Polisi Nganjuk, Sebagian Masih Pelajar, Modus Terkuak
Polres Madiun juga tengah memburu rekan pelaku bernama Tuki (55), asal Kabupaten Sampang, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami amankan 1 unit sepeda motor merek yamaha Lexi warna gelap tanpa dilengkapi dengan nopol serta bukti kepemilikan, 1 unit Hp, dan 1 buah kunci L yang ujungnya diruncingkan sehingga menyerupai kunci kendaraan,” bebernya.
Dari sepeda motor yang berhasil diambil, pelaku menjual seharga. 2.000.000, sampai dengan Rp. 5.000.000, tergantung pada tahun dan kondisi kendaraan.
Baca juga: Kecelakaan Adu Banteng di Madiun, Dua Mobil Rusak Parah, Pengemudi Fortuner Luka Berat
“Hasil penjualan sepeda motor tersebut selalu dibagi rata untuk digunakan foya foya,” paparnya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 363 ayat (2) KUHP, dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.
Andre Taulany Merasa Tersakiti Hingga Ngotot Gugat Cerai dari Erin: Penderitaan Lahir Batin |
![]() |
---|
DANA Jembatani Kesenjangan Digital Bagi UMKM Perempuan dan Disabilitas |
![]() |
---|
Dalih Eduardo Perez Usai Persebaya Dikalahkan Tim Promosi di Laga Perdana |
![]() |
---|
Mujiono Harap Lulusan API Banyuwangi Berperan sebagai Pelopor Seaplane Indonesia |
![]() |
---|
Kunci Sukses PSIM Yogyakarta Tampil Perkasa Kalahkan Persebaya di Kandang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.