Berita Viral

Wahyu Sakit Hati Ditolak Sindi Berhubungan, Langsung Tega Kurung Istrinya 3 Bulan sampai Meninggal

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wahyu jadi tersangka kasus telantarkan Sindi, Selasa (28/1/2025). Ia tega usai sakit hati ditolak istrinya berhubungan.

TRIBUNJATIM.COM - Kasus suami Wahyu Saputra (26) yang diduga tega mengurung istrinya, Sindi Purnama Sari (25), hingga kurus dan meninggal dunia tengah disorot.

Namun pelaku yang dilaporkan oleh keluarga korban malah dibebaskan polisi setelah 1x24 menjalani pemeriksaan.

Polisi mengaku membebaskan Wahyu karena penyidik kekurangan alat bukti.

Baca juga: Jajanannya Dibeli Wali Kota, Penjual Telur Gulung Cuek Getok Harga Minta Rp800 Ribu, Malu Disoraki

Sebelumnya, keluarga Sindi melaporkan Wahyu ke Polrestabes Palembang pada Rabu (22/1/2025), sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah itu Wahyu sempat diamankan, namun kemudian dibebaskan karena dinilai kurang bukti. 

"Namun setelah diamankan 1 x 24 jam. Terlapor ini dilepas, karena katanya kurang alat bukti," seperti diungkap kakak kandung Sindi, Purwanto (32). 

Wahyu yang diduga telah menyekap istrinya hingga kurus dan meninggal disebut Purwanto hanya menjalani wajib lapor.

"Dari informasi petugas kepolisian, terlapor ini wajib lapor," ungkapnya.

Keluarga korban pun takut jika Wahyu malah memanfaatkan kesempatan ini untuk kabur.

"Tetapi kami takut terlapor ini kabur Pak. Khawatir Pak, takut terlapor ini menghilang," cemas Purwanto, Selasa (28/1/2025) siang. 

Lanjut Purwanto, setelah dilepas, terlapor ini terlihat oleh keluarga korban saat melintas di depan rumah.

"Keluarga melihat terlapor ini beberapa kali (mondar-mandir) di depan rumah kami. Usai jenazah adik saya dimakamkan," tutur dia. 

Hal inilah, sambung Purwanto, membuat keluarga korban takut terlapor ini malah menghilang.

Purwanto berharap kepada pihak kepolisian untuk mengungkap tuntas peristiwa ini, "Kami harap adanya keadilan Pak, atas peristiwa penelantaran dan KDRT yang kami laporkan, terlihat meninggalnya adik saya." 

Suami di Palembang bernama Wahyu Saputra (kanan) tega menelantarkan dan menyekap istrinya, Sindi Purnama Sari (kiri) hingga tewas, dia kini ditetapkan sebagai tersangka (Dok keluarga korban - Sripoku.com/Andyka Wijaya)

Dituduh bebaskan Wahyu, suami kurung istrinya hingga tewas, polisi membantah.

"Tidak, terlapor sudah ditangkap," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa (28/1/2025), dikutip dari Sripoku.com.

Harryo sendiri tak mau banyak berkomentar.

Namun dia menegaskan, penyidik sedang bergerak melakukan penyidikan terkait kasus ini. 

Kini suami di Palembang yang menelantarkan istrinya hingga tewas sudah ditangkap polisi.

Tak hanya itu, statusnya kini adalah tersangka.

Di jumpa pers, dia bahkan mengaku sudah bertindak seperti itu.

Tersangka bernama Wahyu ini juga membeberkan alasan perbuatannya.

Ternyata dia sempat mendapat penolakan dari istri untuk berhubungan intim.

Pengakuan Wahyu ini diungkap oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, saat rilis tersangka, Selasa (28/1/2025).

"Ya, benar, setelah menerima laporan kakak korban pada Rabu (22/1/2025) malam, kita langsung melakukan pendalaman terkait kasus ini," ungkap Harryo. 

Alhasil, lanjut Harryo, setelah melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi-saksi mengarah ke pelaku, barulah tersangka diamankan.

"Tadi malam tersangka Wahyu kita amankan di rumahnya," ungkap Harryo tegas.

Baca juga: Driver Ojol Acungkan Senjata Tajam, Pengendara Motor Makin Nantang sampai Dilerai Warga: Ngalah Saja

Dalam kesempatan ini, Harryo membantah kabar beredar yang menyebut tersangka sudah diamankan namun dilepaskan kembali.

"Tentunya setelah mendapatkan laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan terlebih dahulu," tegasnya kembali.

Dari hasil pemeriksaan dokter, ternyata korban ternyata mengidap penyakit pneumonia.

"Nah, di saat itu tetap masih diberikan makan oleh terlapor dengan cara disuapi, untuk menghilang bau badan," katanya.

Tetapi kondisi korban ini tambah lemah pada Desember 2024.

Lalu hingga akhirnya pada 17 Januari 2025, terlapor meminta jatah untuk melakukan hubungan suami istri hingga ditolak oleh korban.

"Nah, di sinilah terlapor ini menelantarkan korban, berikan makan kepada korban, tetapi tidak disuapi, hanya diletakkan di sebelahnya saja," katanya. 

Oleh karena itulah, ditambahkan Harryo, terlapor dijerat dengan Pasal 49 pidana penjara paling lama tiga tahun, denda Rp15 juta. 

"Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya dalam Pasal 9 ayat 1 dan Pasal 9 ayat 2," katanya. 

Sosok Sindi Purnama Sari, istri tewas diduga disekap suami di Palembang, tak diberi makan dan diancam (Instagram)

Kasus ibu rumah tangga di Palembang yang tewas setelah disekap selama tiga bulan oleh sang suami berinisial WS (26), terungkap dari keluarga korban sendiri.

Keluarga mengungkapkan, selama tiga bulan, SPS disekap dalam kamar dan jarang diberi makan.

Kakak SPS, Purwanto, melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang pada Rabu (22/1/2025) malam, sekitar pukul 23.58 WIB.

Dia melaporkan WS terkait kasus UU Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dimaksud dalam Pasal 49.

Dalam laporannya, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Abi Kusno, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, tepatnya di rumah korban dan terlapor.

Kata Purwanto, pada Selasa (21/1/2025), sekitar pukul 18.00 Win, dirinya ditelepon oleh terlapor.

"Awal kami ditelepon oleh terlapor dan disuruhnya untuk datang ke rumah karena dalam keadaan urgent," ungkap Purwanto, Senin (27/1/2025) siang.

Lanjutnya, sampai di rumah sang adik, ia melihat posisi di depan rumah ramai warga sekitar sambil mengatakan korban seperti bangkai hidup dan berbau busuk.

"Karena ramai, saya pun dan keluarga panik. Dan langsung masuk ke dalam rumah," ungkapnya saat ditemui di kediamannya di Jalan Mataram Ujung RT 37/01, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, Senin (27/1/2025).

Sambung Purwanto, benar saja setelah di dalam kamar melihat kondisi saudarinya, dengan rambut gimbal banyak kutu, badan kurus, tinggal kulit berbalut tulang.

Mereka lalu bergegas membawanya ke RS Hermina.

"Dibawa Pak, langsung ke RS Hermina dalam keadaan kritis, korban pun meninggal dunia pada Kamis (23/1/2025), sekitar 12.30 siang," ungkapnya kepada Sripoku.com.

Saat tengah dirawat di ruang ICU dan mengunakan alat lengkap, Sindi dengan napas terengah mengucapkan kata-kata ke kakaknya.

"'Wahyu jahat, dia jahat, dia selalu ngancam. Saya mau pulang'. Ini kata-kata terakhir dia saat dirawat di ICU RS Hermina, Palembang," ungkap Purwanto dan Putra (30), kedua kakak korban.

Adik dari korban melaporkan suami dari Sindi atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (ISTIMEWA)

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini