TRIBUNJATIM.COM - Ancaman sanksi yang akan diterima oleh Bripda Tri Farhan Mahieu setelah kabur saat akad nikah.
Komandan Satuan Brigade Mobil (Dansat Brimob) Polda Gorontalo, Kombes Pol Danu Waspodo kini mengungkapkan sanksi yang bisa saja diterima oleh anggotanya itu.
Bripda Farhan sendiri seharusnya sudah menikah pada Sabtu (9/8/2025) dengan pacarnya yang bernama Sukmawati Rahman (24).
Pernikahan itu sedianya digelar di Dusun Selamat, Desa Pangadaa, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, pada Sabtu (9/8/2025) lalu.
Baca juga: Sosok Polisi Bripka M Ngaku Lecehkan Tahanan Perempuan, Rekam Jejaknya Residivis
Namun tepat di hari akad nikah, Bripda Farhan justru kabur dan kini terdeteksi berada di Palu, Sulawesi Tengah.
Diketahui, Tri Farhan Mahieu merupakan anggota Satuan Brigade Mobil (Brimob) aktif yang bertugas di Polda Gorontalo.
"Sedikit menjelaskan saja bahwasanya kejadian tersebut memang itu anggota kita," kata Danu saat diwawancarai TribunGorontalo.com di Kantor Gubernur Gorontalo, Selasa (12/8/2025) sore.
Atas kejadian ini, Danu menilai Farhan melanggar disiplin karena keluar daerah tanpa izin.
"Hanya disiplin saja, karena dia keluar tanpa izin kan ke Palu," terangnya.
Menurut Danu, Brimob telah membentuk tim untuk menjemputnya.
"Tetap kita monitor dan kita sudah membentuk tim untuk menjemput, untuk kembali mempertanggungjawabkan," ujarnya.
Danu menegaskan, institusi sebelumnya sudah menjalankan seluruh prosedur sesuai aturan sebelum rencana pernikahan digelar.
"Persyaratan nikah sudah kita laksanakan semua, sudah kita naikkan pengantar ke Polda ke Biro SDM, Biddokes untuk dicek kesehatan," ungkapnya.
Tak hanya itu, kedua calon mempelai juga telah menjalani tes psikologi, tes kehamilan untuk calon mempelai wanita, dan dinyatakan sehat.
Bahkan, proses di Kantor Urusan Agama (KUA) sudah selesai, serta sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk (BP4R) pun telah digelar.