TRIBUNJATIM.COM - Masyarakat kini ramai mengeluhkan langkanya elpiji 3 kilogram.
Itu terkait kebijakan baru pemerintah mulai 1 Februari 2025.
Pemerintah memberi larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram.
Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi dari pemerintah.
Oleh karena itu, distribusinya perlu diatur agar tepat sasaran.
"Semua memang harus kami rapikan ya. Elpiji 3 kilogram ini kan ada subsidi di situ dari pemerintah," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (1/2/2025), melansir dari Kompas.com.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, menambahkan bahwa pengecer yang ingin menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari Pertamina.
Dengan demikian, penjualan elpiji 3 kilogram melalui pengecer tidak akan diizinkan lagi.
Pengecer yang berminat menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sistem OSS terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga pendaftaran dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Setelah kebijakan ini diterapkan, distribusi elpiji 3 kilogram akan dilakukan langsung dari pangkalan ke konsumen, tanpa melalui pengecer.
Baca juga: Warga Kota Batu Keluhkan Sulitnya Dapat Elpiji 3 Kg, Harus Jalan Lebih Jauh dan Antre
Di tengah keluhan masyarakat soal hal tersebut, warga di desa ini justru tak risah.
Para warga sudah 17 tahun tak pakai elpiji.
Mereka adalah warga Dukuh Pesalakan, Desa Adiwerna, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.