Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setiap malam remaja putri inisial IV (16) harus menyempatkan diri membuat adonan gorengan.
Pagi harinya murid SMA swasta di Sidoarjo kelas XII itu menggoreng adonan kue untuk dijual di sekolah. Rutinitas itu dijalani setiap pagi agar memiliki uang saku.
Ayahnya, yang bekerja di Magelang, tidak pernah memberinya nafkah.
Kehidupan IV berbanding terbalik dengan kehidupannya teman sebayanya. Sementara teman-temannya menikmati masa muda, IV harus berjuang keras demi uang saku.
IV yang sehari-hari tinggal bersama ibu inisiatif membantu meringankan beban ibunya karena merasa terlalu banyak menanggung seluruh biaya sekolahnya.
Baca juga: Pengasuh di Nganjuk Perjuangkan Hak Asuh Anak Angkat Bidan, Diduga Alami Kekerasan dan Penelantaran
"Minta uang saja ke ayah selalu dimarahi, bahkan nomor teleponku diblokir," ujarnya.
Puncaknya kekecawaan terhadap ayahnya terjadi Desember 2024 lalu.
Ponselnya rusak, IV meminta Rp500 ribu ke ayahnya untuk biaya servis. Sempat dijanjikan akan diberi awal Tahun Baru 2025.
Baca juga: Ayah Uswatun Lega Jasad Anaknya Lengkap, Terjawab Cara Antok Masukkan Potongan Tubuh Korban
Namun janji itu tak ditepati, akun WhatsApp IV diblokir.
"Aku dibilang anak yang bisanya minta uang," katanya.
Keputusan melaporkan ayahnya ke Polda Jatim atas tuduhan penelantaran anak bukan pilihan mudah.
Namun, bagi IV, ini adalah satu-satunya jalan untuk memperjuangkan haknya.
Baca juga: Sosok Ibu di Depok Bikin Dedi Mulyadi Geram, Diberi Rp40 Juta Dipakai Beli Motor & Kasih Anak Yatim
Sebab tiap kali meminta nafkah yang merupakan haknya sebagai anak tidak jarang mendapat komentar bernada tidak mengenakkan dari famili ayahnya.
"Padahal aku gak minta nafkah banyak, cuma minta bentuk apa yang jadi kebutuhan. Saya sakit hati belum tentu
tentu tiap bulan dapat Rp100 ribu, tapi tiap kali minta uang WhatsApp diblokir. Ayah itu gak pernah kasih nafkah sejak 2015, makanya aku akan melaporkan ayah," ujarnya.
Johan Widjaja, pengacarannya mengaku, kliennya membuat laporan ini karena sudah terlalu jengkel dengan sikap ayah. Kliennya merasa tak punya pilihan lain selain melaporkan ke polisi.
Baca juga: JATIM TERPOPULER: Anak di Situbondo Temukan Ibunya Tewas di Kamar hingga Pohon Tumbang di Bondowoso
Dia berharap dari laporan tersebut di IV bisa mendapat haknya sebagai anak.
"Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tandas Johan Widjaja.