Pembacaan putusan MK yang mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Lamongan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta. "Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Perkara Nomor 137/PHPU.BUP-XXIII/2025," kata Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan MK.
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati
Salinan Putusan Dismissal MK Keluar, KPU Lamongan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Bupati-Wabup Terpilih
Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Sudarma Adi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger