Berita Viral

Nasib Gaji ke 13 dan 14 ASN/PNS, Menpan RB Ungkap Keputusan usai Viral, Negara Hemat Rp 306 Triliun

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEPUTUSAN GAJI 13/14 PNS/ASN - (kiri) Foto saat Rini menggelar rapat dengan Menkomdigi Meutya Viada Hafid di Jakarta, Selasa (4/2/2025). (kanan) ASN Lingkungan Pemkab Banyumas yang melakukan upacara beberapa waktu lalu. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini belum bisa memastikan pencairan gaji ke-13 dan 14 ASN.

TRIBUNJATIM.COM - Nasib gaji 13 dan 14 bagi PNS/ASN masih menggantung hingga saat ini.

Gaji ke-13 dan 14 untuk ASN/PNS memang kabarnya akan ditiadakan.

Peniadaan ini sebagai bentuk efisiensi pemerintah agar bisa menghemat anggaran.

Viral gaji ke-13 dan 14 (Tunjangan Hari Raya) aparatur sipil negara (ASN) akan ditiadakan pada 2025. 

Langkah tersebut dilakukan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Informasi tersebut muncul di media sosial X pada Rabu (5/2/2025), disampaikan melalui pesan WhatsApp yang diteruskan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menanggapi informasi tersebut.

Ia menyatakan, kepastian soal peniadaan gaji ke-13 dan 14 masih belum ada. 

Saat ini, pembahasan mengenai gaji ke-13 dan 14 untuk 2025 sedang dilakukan Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," kata Rini saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu, seperti dikutip TribunJatim.com

Baca juga: Kabar Gaji 13 dan 14 ASN Dihapus saat Efisiensi Anggaran? Menko Perekonomian: Bakal Diumumkan

"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya.

Rini menambahkan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN.

Kebijakan ini juga mencakup Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun. 

Aturan mengenai gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. 

PNS saat melakukan upacara (Tribunnews.com)

"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini.

Dengan adanya pemotongan gaji ke-13 dan THR bagi ASN dan PNS itu negara akan mendapatkan keuntungan ratusan triliun rupiah.

Tunjangan Hari Raya atau gaji ke 13 dan 14 PNS/ASN (Aparatur Sipil Negara) rencana dihapuskan.

Hal ini diduga imbas dari adanya instruksi dari Presiden Prabowo Subianto terkait dengan efisiensi anggaran APBN tahun 2025 sebesar  Rp 306,69 triliun.

Dikutip dari Kompas.com melalui Rini Widyantini selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan bahwa hal tersebut masih belum ada keterangan resmi terkait penghapusan gaji ke 13 maupun 14.

Diketahui jika rencana penghapusan gaji ke 13 dan 14 tidak hanya berlaku bagi ASN melainkan juga berlaku kepada prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara hingga Pimpinan maupun anggota LNS maupun penerima pensiun.

Kebijakan mengenai gaji ke 13 maupun 14 bagi aparatur negara telah termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.

"Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan 14 Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama tim teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelas Rini.

Baca juga: Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 Bakal Ditiadakan karena Efisiensi Anggaran, Benarkah? ini Kata Kemenkeu

Sebagai tambahan informasi, gaji ke 13 sendiri merupakan tambahan gaji yang diterima oleh ASN maupun pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian yang telah dilakukan.

Sementara itu gaji ke 14 atau Tunjangan Hari Raya biasanya merupakan tunjangan yang diberikan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

 Melalui Deni Surjantoro selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu mengungkapkan jika pihaknya masih belum mendapatkan informasi mengenai hal tersebut.

"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," ujarnya.

Sebelumnya, isu penghapusan gaji ke 13 maupun 14 sempat dikomentari oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tiap tahunnya, para Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan gaji ke-13.

Besaran yang diterima akan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

Lantas berapa besaran dan kapan pastinya jadwal pencairan gaji ke-13 tersebut?

Baca juga: Sosok Guru Supandi Lulusan Paket C, Ngajar Bahasa Inggris Gaji Rp200 Ribu, Dedi Mulyadi: Luar Biasa

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2025

Dikutip dari Tribun Priangan, Senin (27/1/2025), Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 yang akan dilaksanakan pada bulan Juni atau Juli 2025. 

Pemilihan waktu ini bukan tanpa alasan, melainkan disesuaikan dengan momentum tahun ajaran baru sekolah.

Yakni ketika para PNS membutuhkan tambahan finansial untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai. 

Proses ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan bersama dengan instansi terkait untuk memastikan kelancaran distribusi dana kepada seluruh penerima yang berhak.

Kebijakan gaji 13 tahun 2025 tidak hanya mencakup PNS aktif, tetapi juga meliputi berbagai kategori pegawai pemerintah lainnya.

Ilustrasi ASN. (Getty Images/Yamtono_Sardi)

Penerima manfaat ini termasuk:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif
  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara

Namun, perlu diperhatikan tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13. 

Mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah tidak termasuk dalam daftar penerima tunjangan ini.

Baca juga: Guru Supandi Dibangunkan Rumah Rp100 Juta oleh Kang Dedi, Dulu Dicerai Istri karena Gaji Rp200 Ribu

Besaran Upah Gaji ke-13 2025

Besaran upah yang diterima tergantung dari golongan serta masa kerja masing-masing pegawai.

Nominal THR serta gaji ke-13 yang akan diterima ASN dihitung berdasarkan upah pokok yang ditambahkan dengan beberapa tunjangan.

Adapun beberapa tunjangan yang dimaksud, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Walau begitu, nominal yang diterima oleh masing-masing PNS akan bervariasi, tergantung dari golongan serta masa kerja:

1. Pejabat dan Anggota Lembaga Non-Struktural

- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200

- Sekretaris: Rp 23.420.250

- Anggota: Rp 23.420.250.

2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural

- Eselon I: Rp 20.738.550

- Eselon II: Rp 16.262.400

- Eselon III: Rp 11.535.300

- Eselon IV: Rp 8.844.150.

3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

Pendidikan SD/SMP/Sederajat

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100

- Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500

Pendidikan SMA/Diploma I

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200

- Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600

Pendidikan Diploma II/Diploma III

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750

- Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900

Pendidikan Strata I/Diploma IV

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150

- Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550

Pendidikan Strata II/Strata III

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650

- Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini