Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 Bakal Ditiadakan karena Efisiensi Anggaran, Benarkah? ini Kata Kemenkeu

Isu gaji ke-13 dan 14 aparatur sipil negara (ASN) 2025 akan ditiadakan viral di media sosial. Lantas benarkah tahun ini tidak cair?

SHUTTERSTOCK/PRAMATA via KOMPAS.com
ILUSTRASI GAJI - Isu gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 menjadi perbincangan hingga viral di media sosial. Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait isu tersebut, Rabu (5/2/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Isu gaji ke-13 dan 14 aparatur sipil negara (ASN) 2025 akan ditiadakan viral di media sosial.

Hal ini menyusul kebijakan pemerintah untuk efisiensi besar-besaran tahun ini.

Lantas benarkah gaji ke-13 dan ke-14 PNS tahun ini tidak cair?

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan, pihaknya belum bisa menanggapi kabar tersebut.

Sebab, dia mengaku belum menerima informasi apa pun terkait gaji ke-13 dan 14 ASN tahun ini.

"Saya masih belum bisa menanggapi karena belum ada informasi," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Gaji Relawan Makan Siang Gratis Ternyata di Bawah UMK, Pasutri Kini Berhenti Imbas Tak Ada Kejelasan

Sebagai informasi, gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Mengacu aturan tersebut, gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi negara terhadap kinerja ASN.

Meski demikian, regulasi terkait pencairan gaji ke-13 tahun ini belum diterbitkan.

Jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen berikut ini:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Ilustrasi gaji.
Ilustrasi gaji. (Tribunnews.com)

Sementara itu, gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari komponen berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara, gaji ke-14 adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada ASN.

THR diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.

Baca juga: Pasutri Berhenti Jadi Relawan Makan Siang Gratis karena Gaji Tak Jelas, Tiap Hari Kerja Jam 1 Pagi

Siapa saja penerima gaji ke-13?

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, ada sejumlah penerima gaji ke-13 dan 14, yakni:

  • PNS dan calon PNS (CPNS)
  • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan bersifat pensiun
  • Penerima tunjangan pokok.
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved