TRIBUNJATIM.COM - Pengacara Razman Nasution mengamuk di hadapan Hotman Paris menjadi perbincangan.
Hal ini terjadi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam sidang tersebut mempertemukan dua pengacara kondang, Hotman Paris dan Razman Nasution.
Namun sidang itu berakhir ricuh pada Kamis (6/2/2025).
Diketahui, kasus ini berawal dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution.
Sementara, terkait ricuhnya sidang, berawal saat Razman Nasution yang berstatus sebagai terdakwa tiba-tiba mengamuk saat sidang berlangsung.
Baca juga: Hotman Paris Tanggapi Ramainya Kecurigaan soal Asal Usul Harta Raffi Ahmad: Baru 100 Hari Menjabat
Sang pengacara juga sempat mendatangi dan coba mengkonfrontasi Hotman Paris yang duduk di kursi saksi.
Hal ini dipicu dari keputusan Majelis Hakim yang menetapkan persidangan secara tertutup.
"Sesuai dengan pasal 153 ayat 36 menyatakan setelah dibuka oleh majelis hakim melihat materi ini ada menyangkut kesusilaan maka majelis akan menutup persidangan ini untuk umum. Untuk itu majelis menyatakan persidangan ini tertutup untuk umum," ungkap Hakim Ketua, dikutip dari Tribun Pekanbaru.
Razman Nasution langsung memberikan protes menyatakan keputusan tersebut tidak adil.
Pengacara bertubuh tambun itu mengklaim bukti chat antara Iklima dan Hotman Paris sudah banyak beredar ke publik.
Selain itu menurutnya Hotman Paris juga sering membicarakan kasus ini di media sosial pribadinya.
Razman meminta persidangan berlangsung transparan dan bisa disiarkan langsung oleh awak media.
Namun majelis hakim tetap teguh dengan pendiriannya dan tegas menolak permintaan Razman.
Memang, sidang kasus pencemaran nama baik yang mempertemukan Hotman Paris dan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) ricuh.
Majelis hakim akhirnya menskors persidangan hingga situasi kembali kondusif.
Usai majelis hakim meninggalkan ruang sidang, Razman bangkit kemudian menghampiri Hotman Paris.
Ia tampak memegang pundak pengacara parlente tersebut.
Petugas pengadilan langsung berusaha melerai keduanya dan langsung membawa Hotman Paris ke luar area sidang.
Suasana semakin tidak kondusif karena tim hukum Razman tiba-tiba berteriak bahkan ada yang naik meja.
Razman terus menyerukan permintaan agar sidang digelar secara terbuka.
Ia dan timnya bahkan menuntut agar majelis hakim diganti.
Baca juga: Hotman Paris Sindir Aparat Baru Tangkap Anak Bos Toko Roti, Polisi Salahkan Korban Tak Beri Video
Berdasarkan pantauan Grid.ID hingga pukul 12.15 WIB sidang masih ditunda.
Pada Kamis (6/2/2025), Hotman Paris dan Razman Nasution kembali dipertemukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saat sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris terhadap Razman Nasution, pertemuan tersebut terjadi .
Ketika Razman Nasution yang berstatus sebagai terdakwa tiba-tiba mengamuk membuat persidangan jadi ricuh.
Dari pantauan Grid.ID, Razman Nasution sampai nyaris menjotos Hotman Paris yang duduk di kursi saksi.
Hal ini dipicu dari keputusan Majelis Hakim yang menetapkan persidangan secara tertutup dikarenakan terdapat unsur asusila.
"Sesuai dengan pasal 153 ayat 36 menyatakan setelah dibuka oleh majelis hakim melihat materi ini ada menyangkut kesusilaan maka majelis akan menutup persidangan ini untuk umum. Untuk itu majelis menyatakan persidangan ini tertutup untuk umum," ungkap Hakim Ketua.
Razman Arif Nasution langsung mendatangi Hotman Paris yang duduk di kursi saksi.
Hampir terjadi adu jotos di antara mereka.
Detik-detik Razman Nasution mengamuk dan mencoba mengkonfrontasi Hotman Paris viral di media sosial.
Sementara, Hotman Paris tampak santai menuju pintu keluar didampingi dikawal sejumlah pihaknya.
Baca juga: Agus Salim Terpojok Pratiwi Noviyanthi Siap Dibantu Hotman Paris soal Donasi, Pengacara: Kegaduhan
Pengacara berbaju biru itu berteriak memperingatkan agar tidak ada skenario di dalam persidangan tersebut.
Razman Nasution protes menyatakan keputusan tersebut tidak adil.
"Tolong yang adil Yang Mulia, kami minta supaya media meliput secara live, Yang Mulia," tutur Razman.
"Saya tidak pernah protes selama ini Yang Mulia. Kalau gitu tidak usah diadili saja saya, langsung penjarakan saja saya. Saya minta Yang Mulia adil," ujar Razman.
Razman meminta persidangan berlangsung transparan dan bisa disiarkan langsung oleh awak media.
Namun majelis hakim tetap teguh dengan pendiriannya dan tegas menolak permintaan Razman.
Suasana ruang sidang semakin tak terkendali. Tim pengacara Razman Arif Nasution bahkan sampai naik ke atas meja, mengungkapkan rasa tak terimanya.
Terjadi adu mulut antara pihak Razman dan Hotman selama beberapa saat.
Razman terus menyerukan permintaan agar sidang digelar secara terbuka.
Ia dan timnya bahkan menuntut agar majelis hakim diganti.
Berdasarkan pantauan Grid.ID hingga pukul 12.15 WIB sidang masih ditunda.
Sementara itu, Hotman Paris melalui unggahannya, memperlihatkan tangkap layar video pengacara pihak Razman Arif Nasution naik ke atas meja di tengah persidangan yang sedang berlangsung.
Pengacara kondang itu pun menjelaskannya lewat caption unggahannya bahwa Razman Arif Nasution berstatus sebagai terdakwa dalam sidang tersebut.
"Pengacara dari Razman naik ke atas meja sidang kasus Razman sebagai terdakwa," ujar Hotman Paris Hutapea.
Sebelumnya, Sebelumnya, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus ke kejaksaan untuk segera disidangkan, pada Senin (4/11/2024).
Kasus tersebut bermula ketika Razman diminta oleh Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea, sebagai kuasa hukum untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman.
Akan tetapi, di tengah proses bantuan hukum yang diberikan oleh Razman, Iqlima menyangkal adanya pelecehan seksual oleh Hotman dan ia juga menyangkal telah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Razman Arif Nasution dilakukan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber lewat gelar perkara kasus pencemaran nama baik Hotman Paris yang dilakukan pada Senin (20/3/2023).
Diketahui, Razman ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022 lalu.
Razman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com