Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hotman Paris Sindir Aparat Baru Tangkap Anak Bos Toko Roti, Polisi Salahkan Korban Tak Beri Video

Pengacara kondang itu menyoroti kasus yang dilakukan oleh anak bos toko roti, George Sugama Halim no viral no justice

Editor: Torik Aqua
Kolase tangkapan layar
Sosok Hotman Paris menyindir polisi di kasus anak bos toko roti George Sugama Halim no viral no justice 

TRIBUNJATIM.COM - Hotman Paris menyindir polisi yang baru menangkap anak bos toko roti yang menganiaya karyawannya.

Namun, polisi justru beralasan dan menyalahkan korban.

Pengacara kondang itu menyoroti kasus yang dilakukan oleh anak bos toko roti, George Sugama Halim.

Hotman Paris saat itu memosting menggunakan foto GSH yang membawa piring berisi kue.

Baca juga: Kondisi Mental Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan, Ternyata Pernah Banting Ibu dan Lukai Adik

Tampak George pada postingan tersebut pasang senyum. Kemudian foto itu disertai kalimat gegara viral akhirnya Sugama Halim anak bos toko roti di Cakung ditangkap di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.

Kemudian Hotman juga menegaskan pada keterangan postingan, "no viral no justice."

Ya, kasus penganiayaan yang melibatkan anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur mandek hingga dua bulan lamanya.

Korban penganiayaan, yakni Dwi Ayu Darmawati (19) telah melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur pada 17 Oktober 2024.

Namun, hingga kini pelaku berinisial G belum ditetapkan sebagai tersangka. Apa dalih polisi?

Padahal sejak pelaporan, Dwi sudah membuat visum atas luka di kepala memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang di RS Polri Kramat Jati serta menyerahkan bukti baju terdapat ceceran darah.

 Suasana Toko Roti Lindayes di Jalan Raya Penggilingan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Senin (16/12/2024). Tempat tersebut diduga menjadi lokasi lokasi kejadian aksi anak bos toko roti, George Sugama Halim (GSH; 35 th) melakukan penganiayaan terhadap pegawai, orang tuanya, Dwi Ayu Darmawati (DAD; 19 th) pada 17 Oktober 2024 lalu.  (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)
 
Serta menyerahkan bukti video merekam saat pelaku melempar mesin EDC pembayaran dan kursi ke arah Dwi yang didokumentasikan seorang rekan kerja korban di dalam toko.

"Saya belum dapat informasi (penetapan tersangka). Terakhir saya sekitar bulan November di Polres cuman BAP (berita acara pemeriksaan) doang," kata Dwi di Jakarta Timur, Jumat (13/12/2024).

Dwi juga tidak mendapat informasi terkait perkembangan penyelidikan laporan yang sudah diterima SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 351 tentang Penganiayaan.

Dwi menuturkan sebelum kasus pada 17 Oktober 2024 lalu yang membuatnya berhenti bekerja, dia juga pernah menjadi korban penganiayaan dilakukan GSH sewaktu bekerja.

Kala itu GSH sempat melempar tempat isolasi dan meja ke tubuh Dwi, beruntung meja yang dilempar pelaku meleset karena ada seorang pegawai toko kue lain yang menghalangi.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved