Pilkada Magetan 2024

Sidang PHPU Pilkada Magetan 2024, 3 Pria Mengaku Tak Mencoblos tapi Ada di Daftar Hadir

Penulis: Febrianto Ramadani
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HADIR DI PERSIDANGAN - Saksi fakta yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Pemohon Paslon Bupati dan Wakil Bupati Magetan nomor urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, Wakit Nurrohman dan Benny Wahyudi, menyampaikan keterangan dalam Sidang PHPU Pilkada Magetan 2024, di Mahkamah Konstitusi, Jumat (7/2/2025). Sidang tersebut dalam agenda pembuktian keterangan saksi dan ahli.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Tiga pria asal Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kompak menyampaikan protes kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilkada Magetan 2024, Jumat (7/2/2025), pukul 13.30 WIB.

Mereka merupakan saksi fakta, yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Pemohon Paslon Bupati dan Wakil Bupati Magetan nomor urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, Wakit Nurrohman, dan Benny Wahyudi.

Rinciannya yakni pemilih yang tidak menggunakan hak suara karena kerja di luar kota, Tri Andi Riyanto, Budi sebagai ayahanda Wasis Bintoro PMI Magetan di Taiwan, serta Juriyono ketua RT yang mengetahui nama Galih Susanto dan Suryaningsih ada di daftar hadir, namun golput karena sedang bekerja di luar Magetan.

Tri Andi Riyanto mengungkapkan, saat pencoblosan pada 27 November 2024 lalu, dirinya sedang bekerja di Kota Kediri.

Hanya saja ketika mengutarakan hal tersebut, di depan Suhartoyo yang memimpin jalannya persidangan, Tri Andi tampak gugup dan terbata-bata.

“Saya tidak menggunakan hak suara di TPS 01 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, tapi ada nama saya, seolah ikut mencoblos,” ujar Tri Andi.

Selanjutnya, Suhartoyo bertanya kepada Tri Andi, terkait bagaimana ia bisa mengetahui persoalan tersebut.

Baca juga: Abah Gun Berharap Sanusi Kembangkan Potensi Malang, Singgung Soal Gugatan Hasil Pilkada

“Saya tahu dari orang tua saya yang mulia. Beliau melihat daftar hadir,” ucapnya.

Karena masih penasaran, Suhartoyo meminta Tri Andi membuat tanda tangan beberapa kali.

Tanda tangan itu dibawa Tri Andi, ke Suhartoyo.

Suhartoyo kemudian memanggil dan menunjukkan tanda tangan buatan Tri Andi, di depan kuasa hukum pemohon, kuasa hukum termohon alias KPU dan Bawaslu Magetan, Puji Muhammad Ridwan, dan kuasa hukum paslon 01 Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro, Regginaldo Sultan.

“Apakah di kampung saudara ada nama yang sama dengan nama saudara. Berapa jumlah pemilih di TPS tersebut, apa anda kenal semua,” tanya Suhartoyo ke Tri Andi.

“Tidak ada nama yang sama di kampung saya, dari kecil saya tumbuh besar di sana. Satu TPS kenal beberapa saja. Jumlah yang nyoblos tidak tahu. Setahu saya tidak ada yang punya nama sama,” jelas Tri Andi.

Keterangan berikutnya disampaikan Budi.

Ayah Wasis Bintoro tersebut menceritakan, pada tanggal 27 November 2024, anaknya tidak pulang karena bekerja di luar negeri.

“Tidak pulang, tapi di daftar hadir ada di TPS 4, Dukuh Bakung, Desa Kinandang, sudah 3 tahun kerja di Taiwan, belum pernah pulang karena masa kontrak belum habis,” tuturnya.

Dirinya menilai, jika pulang, anaknya selalu memberi kabar serta minta dijemput di Bandara Juanda Surabaya.

“Rasanya tidak mungkin datang ke TPS, saya ini bapaknya. Lahir tahun 1995, weton Kamis Kliwon,” paparnya.

Hal serupa disampaikan Juriyono.

Ketua RT di TPS 01, Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, itu menyebut, Galih Susanto dan Suryaningsih golput pada 27 November 2024.

“Tidak menggunakan hak suara, Galih Susanto kerja di Taiwan, Suryaningsih di Bali. Rumah mereka dekat. Tahu tidak pulang, biasanya kalau pulang mampir ke saya,” kata Juriyanto.

Sementara Kuasa Hukum Pemohon, Wakit Nurrohman mengaku telah melampirkan semua bukti terkait, kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

“Perihal keterangan yang disampaikan para saksi fakta, sudah kami lampirkan bukti-buktinya yang mulia,” pungkas Wakit.

Berita Terkini